Pertama, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis pick up mencapai Rp296.853.000 per unit.
Kedua, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis mini bus mencapai Rp424.712.000 per unit.
Ketiga, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis double gardan mencapai Rp560.900.000 per unit.
Pejabat ASN yang menempati posisi jabatan struktural eselon III dan memiliki tanggung jawab tambahan sebagai Kepala Kantor di Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan berhak untuk mendapatkan alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas.
Proses pengadaan kendaraan tersebut diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dibagi menjadi 3 kategori.
Pertama, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis pick up mencapai Rp319.897.000 per unit.
Kedua, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis mini bus mencapai Rp393.635.000 per unit.
Ketiga, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis double gardan mencapai Rp564.390.000 per unit.
Secara keseluruhan, hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan alokasi anggaran termahal transportasi dinas yakni pada pengadaan jenis mobil double gardan.