Formulir tersebut berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran pemilih. Formulir ini dibagikan oleh petugas KPPS setempat paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Berikut dua hal penting yang harus diperhatikan dan disiapkan oleh para calon pemilih sebelum hari pemilihan tiba.***