1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik menu “Cek DPT Online”
3. Selanjutnya akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id dan muncul menu “Pencarian Data Pemilih”
4. Kemudian masukan data yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Klik “Pencarian”
6. Setelah itu akan muncul data berupa nama, nomor TPS, NIK, NKK, dan alamat TPS.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK
Dokumen yang Dibawa Saat Datang ke TPS
Meskipun sudah terdaftar sebagai pemilih, seseorang yang akan melakukan pencoblosan di TPS tetap harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi data diri para pemilih.
Terdapat dua dokumen yang harus dibawa saat datang ke TPS esok saat hari Pemilu tiba. Dua dokumen tersebut yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan. Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas KPPS di lokasi TPS.
Formulir model C Pemberitahuan merupakan undangan yang diberikan kepada pemilih untuk mencoblos ke TPS.