Kemendikbud Sampaikan Hal Penting Soal Penyaluran BOSP, Alokasi Dana akan Berhenti Jika...

- 27 Maret 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi alokasi dana dan penyaluran BOSP
Ilustrasi alokasi dana dan penyaluran BOSP /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, merilis kabar terbaru terkait penyalurannya. BOSP adalah dana bantuan yang bertujuan membantu satuan pendidik memajukan infrastruktur hingga kesejahteraan warga di lingkungannya.

BOSP bisa didapatkan oleh warga dari seluruh tingkatan satuan pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, BOSP bisa diperoleh dengan memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek.

BOSP merupakan dana yang termasuk ke dalam sub-bagian DAK non-fisik, yang mana dana ini bertujuan untuk mendorong kemajuan satuan pendidikan dengan menggelontorkan sejumlah dana bagi biaya operasionalnya.

Baca Juga: Hore, Jelang Seleksi PPPK 2023, Pemko Pekanbaru Mulai Melakukan Pendataan. Tenaga Honorer Wajib Bersiap...

Seluruh satuan pendidikan berhak menerima guyuran dana BOSP yang di antaranya meliputi, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK.

Jenis BOSP pun juga ada beberapa macam berdasarkan tingkatan satuan pendidikannya:

a. Dana BOP PAUD yang terdiri dari; BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja,

b. Dana BOS yang terdiri dari; BOS Reguler dan BOS Kinerja,

c. Dana BOP Kesetaraan yang terdiri dari; BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja.

Baca Juga: Perpanjang Kekalahan Beruntun, Pelatih PSIS Semarang: Inilah Sepak Bola

Dalam hal penerimaan dana BOSP untuk satuan pendidikan, kepala sekolah satuan pendidikan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP lewat sistem aplikasi yang telah disediakan kementerian.

Pengumpulan laporan realisasi penggunaan dana BOSP dilaksanakan selambat-lambatnya pada periode yang ditentukan berikut ini:

31 Juli tahun anggaran berjalan untuk realisasi penggunaan dana BOSP paling sedikit 50% untuk dana BOP PAUD Reguler, dana BOS Reguler dan dana BOP Kesetaraan Reguler yang telah diterima tahap I.

31 Januari di tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi penggunaan dana BOSP 100% untuk penerimaan dana BOSP selama satu tahun berjalan.

Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Jenis Istirahat Buat Kamu yang lagi Capek, Butuh Healing dan Mentok Ide

Laporan realisasi penggunaan dana BOSP tahap I digunakan sebagai acuan dalam penyaluran dana BOSP berikutnya. Sementara, laporan seluruh penggunaan dana BOSP digunakan sebagai acuan untuk penyaluran dana BOSP tahap I di tahun anggaran selanjutnya.

Laporan realisasi 100% penggunaan dana BOSP selama tahun anggaran berkenaan, yaitu meliputi:

- Laporan realisasi penggunaan dana BOSP dalam satu tahun anggaran berjalan,

- Laporan sisa dana BOSP yang masih tersedia,

- laporan hasil final dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Berkah Ramadhan Bagi Honorer, Menteri PANRB dan DPR Telah Diskusikan Nasib Non ASN, Hasilnya…

Dengan catatan, satuan pendidikan yang berstatus sebagai penerima dana bantuan BOSP menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP melewati batas waktu yang ditentukan, maka penyaluran seluruh dana BOSP yang diterimanya akan diberlakukan pengurangan.

Akan tetapi, jika hingga batas waktu 25 Oktober tahun berkenaan laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD Reguler, dana BOS Reguler, dana BOP Kesetaraan Reguler, tahap I tahun tahun berkenaan, maka satuan pendidikan tidak akan menerima alokasi dana BOSP tersebut.

Begitu pun jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP pada tahun sebelumnya hingga tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka satuan pendidikan tidak dapat menerima dana BOSP tahun berkenaan.*** 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x