Syarat Guru PNS dan PPPK Jadi Kepala Sekolah di Tahun 2022

13 Januari 2022, 11:24 WIB
Imron Rosidi, Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil memberikan tanggapan tentang aksi protes pendirian SMAN 1 Taruna Madani. /Aimmatul Husna

BERITASOLORAYA.com - Menteri Nadiem Makarin telah menerbitkan Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021.

Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021 membahas tentang penugasan guru PNS dan PPPK sebagai kepala sekolah.

Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021 ini sekaligus merevisi peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Ristek NO 06 Tahun 2018.

Baca Juga: 4 Teknik Fotografi Supaya Fotomu Estetik

Permendikbud Ristek NO 06 Tahun 2018 direvisi, karena dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan yang ada saat ini.

Ada beberapa poin penting yang tercantum dalam Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Seperti Ini Sikap Shin Tae Young Pada Pemain Timnas Ketika di Lapangan

Syarat guru bisa menjadi kepala sekolah

Syarat guru bisa menjadi kepala sekolah diatur dalam BAB II, pasal 2 ayat 1 Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021. Berikut poinnya.

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki sertifikat guru penggerak;

Baca Juga: 15 Aktor Drama Korea yang Paling Memukau di Tahun 2021, Ada Siapa Saja Ya? Yuk Lihat...

  • memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
  • memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Baca Juga: 6 Tanda Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulitmu, Waspadai Bahayanya

  • memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organsasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

Baca Juga: 1 Persen Kebaikan dengan 4 Hal Ini, Perubahannya Sering Dianggap Remeh tetapi Bermanfaat Banyak

  • berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Itulah tadi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan guru PNS dan PPPK jadi kepala sekolah.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler