Pemerintah Hapus Tunjangan Sertifikasi untuk Ribuan Guru, Begini Penjelasannya

17 Januari 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan profesi guru atau TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dari pemerintah sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Meskipun guru sudah mempunyai sertifikat pendidik, seorang guru harus tetap memenuhi kualifikasi-kualifikasi yang telah ditetapkan untuk mendapatkan profesi.

Selain itu, fungsi dari sertifikat guru juga untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah bahwa guru tersebut merupakan tenaga yang profesional.

Baca Juga: Didekati Bule Sekelas Charlie Puth, Erika Carlina: Selera Gue Itu Mas-mas Jawa

TPG diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik dengan disertai pemenuhan kualifikasi-kualifikasi yang lain guna mendapatkan TPG.

Kabar terbaru datang dari Sekretaris Jenderal Kemendikbud. Banyak guru yang tidak lagi menerima tunjangan profesi guru.

Hal ini sejalan dengan peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2022.

Baca Juga: Sinopsis Serial Film Single's Inferno, Drama Paling Populer di Netflix

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2022 memuat tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan bagi guru bukan PNS.

Dalam aturan tersebut, pasal 6 ayat 1 berbunyi:

“Tunjangan profesi diberikan kepada Guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi”.

Kemudian, bunyi pasal 6 ayat 3, yaitu “Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi”:

  1. Guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
  2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

Baca Juga: 5 Film dengan Jumlah Penonton Terbanyak di Indonesia Sepanjang Masa

Dalam hal ini mengatur bahwasanya sudah tidak boleh lagi guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama untuk menerima TPG.

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari laman resmi kemdikbud dijelaskan bahwa sejak terbitnya Persekjen tahun 2020, maka guru-guru di SPK atau satuan pendidikan kerjasama tidak bisa lagi mendapatkan TPG.

Untuk data SPK yang berlaku sampai tahun 2018, jumlahnya cukup banyak, mulai dari tingkat pendidikan SD hingga SMA, yaitu totalnya 501 SPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 8 Drama Korea Tema Sekolah yang Bikin Senyum-senyum Sendiri di Setiap Episodenya

Sebaran 501 ini mulai dari Aceh hingga Papua, sehingga guru-guru yang bertugas di SPK sudah mengetahui informasi tersebut.

Dengan ini, diketahui bahwa TPG yang dihapuskan adalah khusus untuk guru-guru di SPK. Untuk di sekolah umum, TPG masih tetap berjalan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler