BERITASOLORAYA.com - Pemutakhiran data untuk Program Profesi Guru tahun 2022 dalam jabatan (Daljab) akan selesai pada akhir bulan Januari. Untuk itu, hari menuju Pretest akan segera dilaksanakan.
Mengetahui ketentuan alur PPG 2022 dalam jabatan sangat penting. Mulai dari yang mengikuti pada lembaga Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) ataupun Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun pelaksanaan PPG 2022 dalam jabatan harus mengikuti seleksi awal atau disebut juga dengan Pretest. Namun, terdapat pula sejumlah alur lainnya hingga pada Pendidikan Profesi Guru.
Baca Juga: Uee Turut Bermain Peran Di Dalam Serial Film 'Ghost Doctor'
Nah, inilah alur PPG 2022 dalam jabatan. Bagi yang masih merasa kebingungan, silakan simak dibawah ini dengan baik.
Inilah alur PPG 2022 dalam Jabatan pada lembaga Kemendikbud dan Kemenag.
Alur PPG dalam Jabatan tahun 2022
- Seleksi Akademik atau Pretest
Seleksi awal pada pelaksanaan PPG 2022 Dalam Jabatan (Daljab) disebut dengan seleksi akademi atau disebut juga dengan Pretest.
- Lulus
Untuk melanjutkan proses seleksi berikutnya, peserta harus dinyatakan lulus terlebih dahulu. Lulus dari seleksi akademi atau disebut juga dengan Pretest.
Baca Juga: Ada Keterlibatan Gal Gadot Di Dalam Film Remake 'To Catch A Thief'
Untuk itu, dianjurkan mempersiapkan seleksi Pretest dengan baik karena banyak peserta yang tidak lolos dalam seleksi Akademik.
Disarankan pula bagi peserta untuk selalu memantau akun SIMPKB, akun Simpatika, dan akun Siaga.
- Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan dengan mengunggah berkas.
Maksud dari surat pemutakhiran data adalah untuk mencocokkan berkas administrasi yang dimiliki dengan data yang sudah terdapat dalam data SIMPKB, Simpatika, maupun akun Siaga.
Baca Juga: PPPK Mengisi 3 Klaster Jabatan, Begini Penjelasan BKN hingga Perihal Kontrak
Berkas yang diunggah harus sesuai dengan berkas di akun masing-masing.
Mengenai berkas, harus diteliti dengan benar, ketika ada yang belum sesuai, silakan manfaatkan pemutakhiran data dengan baik. Pemutakhiran data terakhir pada tanggal 30 Januari 2022.
Pada seleksi administrasi ada yang dinyatakan lulus dan tidak. Bagi yang tidak lulus berarti terdapat berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan mengikuti PPG. Jika sesuai akan melanjutkan proses seleksi selanjutnya.
- Konfirmasi Kesediaan PPG
Jika peserta dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi akan dikonfirmasi kesediaannya untuk mengikuti PPG dalam Jabatan.
Baca Juga: 6 Kontestan Single’s Inferno Pria yang Bikin Meleleh, Yuk Lihat Foto dan Profilnya
- Penetapan Calon Mahasiswa PPG dalam Jabatan
Setelah mengkonfirmasi kesediaan atau bersedia mengikuti PPG Daljab, selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG dalam Jabatan.
- Lapor Diri Registrasi Online
Proses selanjutnya, yaitu lapor diri ke LPTK yang sudah ditentukan. Dalam penetapan calon mahasiswa mempunyai kesempatan untuk memilih universitas sebagai LPTK yang ditunjukkan.
Namun pada akhirnya, ketika waktu pengumuman hasil penetapan akan ditetapkan oleh Dirjen GTK. Jika penetapan sudah muncul, segera melapor pada universitas yang ditunjuk.
Baca Juga: MoonByul Merasa Bangga Menjadi Anggota MAMAMOO
Setelah selesai melapor maka peserta akan otomatis mengikuti rentetan pendidikan profesi guru atau Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru)
- Pendalaman Materi
Pada pendalaman materi, peserta akan belajar mandiri dari modul-modul yang diperoleh.
Di antaranya, yaitu dengan mengerjakan LK dan mengunggah tugas. Nantinya, setiap tahapan yang selesai akan tercentang biru pada akun.
Baca Juga: Apple iPhone Menjadi Smartphone Terbaik Di China Selama Enam Minggu Berturut-Turut
Pendalaman materi terdiri dari lima SKS, waktunya sekitar 30 hari. Selain itu, ada kegiatan untuk mengunggah LK dari modul.
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Pengembangan Perangkat Pembelajaran berkaitan dengan perangkat pembelajaran yang akan digunakan untuk PPL.
Maksudnya, cara membuat perangkat pembelajaran mulai dari RPP, bahan ajar, media, soal evaluasi, dan instrumen evaluasi.
- Review Perangkat Pembelajaran dan Refleksi
Mereview perangkat akan dibimbing oleh dosen pembimbing dan guru pamong, sehingga nanti ketika sudah disusun akan diulas dan direfleksikan.
- Uji Komprehensif
Uij komprehensif dilakukan dengan, misalnya mengajar satu kelas. Nantinya peserta akan dinilai oleh pamong dan juga diuji, seperti RPP dan perangkat pembelajaran yang lain.
- PPL
PPL dan Uji Komprehensif dilaksanakan sekitar 10 hari. Pelaksanaan PPL tidak hanya sekali. Namun, terdapat PPL 1, 2, dan 3.
Baca Juga: 3 Anggota iKON Positif Covid-19, Begini Pernyataan YG Entertainment
- Review PPL
Setelah PPL terdapat pula review dan refleksi pembelajaran. Review dilakukan selepas pelaksanaan per PPL. Jangka waktu antara review dan pelaksanaan PPL kurang lebih 10 hari.
- Uji Kinerja Mengajar Sekolah
Setelah selesai PPL 3, peserta akan memasuki uji kinerja mengajar di sekolah dengan didampingi oleh dosen ataupun guru Pamong. Uji kinerja mengajar sama persis dengan pelaksanaan PPL.
- UP UKIN
Uji pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKIN) diperuntukkan sebagai penentu lulus atau tidaknya peserta untuk mendapat sertifikat pendidik.
UP sering kali banyak mengalami kendala. Namun, peserta tidak perlu khawatir. Ketika dinyatakan tidak lulus, peserta tetap dapat mengulang UP sampai lulus.
UP ulang tidak dilaksanakan setiap saat, tetapi ada beberapa tahapan. Jika belum lulus, peserta akan mengikuti UP secara bertahap.
- Bersertifikat Pendidik
Jika sudah lulus nanti peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.***