8 Syarat Seleksi PPPK Tahap 3, Kabar Memilih Formasi hingga Pengelolaan Nilai

24 Januari 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK tahap 3. Syarat seleksi PPPK tahap 3 /dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK Tahap 3 diperkirakan akan segera dijadwalkan. Untuk itu, persiapan harus dilakukan. 

Seleksi PPPK Tahap 3 belum ada informasi secara lengkapi. Untuk itu, disarankan selalu melakukan pengecekan secara berkala. 

Namun, pada laman SSCASN sudah terdapat informasi persiapan memilih formasi PPPK Tahap 3. 

Baca Juga: Imbas Changmin TVXQ Menikah, Penjualan Album Devils Menurun Drastis, Fans Tidak Suka

Syarat untuk seleksi PPPK Tahap 3 perlu dipersiapkan agar prosesi pelaksanaan lebih mudah dan tidak tergesa-gesa. 

Aturan seleksi PPPK Tahap 3 terdapat dalam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021. Terdapat pada Paragraf 11, Seleksi Kompetensi 111 Pasal 37.

Syarat pelamar untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria berikut.

Baca Juga: Kena Bully Karena Pakai Barang KW, Youtuber Free Zia Siap Bawa ke Jalur Hukum

Syarat Melamar di Kompetensi Tahap 3

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru Non-PNS yang telah terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus kompetensi II

Baca Juga: Buat Google Bingung, V BTS Selalu Masuk Dalam Pencarian Pria Tertampan Selama 10 Tahun Terakhir

5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. Maksudnya adalah harus melakukan pemilihan formasi ulang

6. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah di wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Selain itu, harus linier dengan kualifikasi pendidikan yang ditempuh. Namun, bisa memilih di lain jenjang.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Melukis Senja - Budi Doremi

7. Panitia melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih

8. Panitia mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tahap III

Pengelolaan Nilai 

Pengelolaan Nilai PPPK Tahap 3 terdapat pada PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 12, pasal 38.

Baca Juga: Sukses Bintangi Drama Snowdrop, Fans Ingin Jisoo Blackpink dan Jung Hae In Bintangi Drama Romantis Komedi

1. Nilai yang diperoleh memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud (seperti PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2)

2. Nilai yang diperoleh dapat ditentukan dari nilai terbaik. Diantara nilai kompetensi tahap 1, Tahap 2 dan 3, yang dipakai yang memenuhi ambang batas

3. Memenuhi ambang batas dan pada seleksi kompetensi III pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan sama dengan seleksi kompetensi I

Baca Juga: Aespa Dikritik Karena Tidak Menangis Saat Menerima Trofi, Fans Bandingkan dengan Jisoo Blackpink

4. Nilai kompetensi II jika ingin digunakan harus memenuhi ambang batas, pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi II.

Artinya, jika di seleksi PPPK Tahap 3 berpindah jenjang atau pindah jabatan, nilai yang sudah passing grade, kemungkinan tidak bisa digunakan untuk seleksi tahap 3. Namun, masih kemungkinan.

5. Nilai kompetensi III hanya dapat digunakan jika memenuhi ambang batas

Baca Juga: Jisoo BLACPINK Kini Menjadi Kiblat Kecantikkan Dunia, Punya Wajah Cantik Tanpa Oplas

6. Kriteria penilaian akhir yang paling tinggi jika nilainya sama didasarkan pada usia yang paling tinggi. Namun, ada kriteria sebelumnya yang tertuang pada KemenPANRB.

7. Formasi kosong dapat optimalisasi dan beberapa ketentuan yang lain. Untuk formasi kosong masih di rangking yang berperingkat terbaik, dan ketentuan lainnya yang tertuang pada KemenPANRB

8. Metode penentuan sekolah akan ditentukan oleh Kementerian yang bersangkutan atau penyelenggara

Baca Juga: Guru wajib Paham! 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Gagal Cair, Waspada

Info Pemilihan Formasi PPPK Tahap 3 

Laman SSCASN sudah ada informasi memilih formasi. Untuk informasi PPPK Tahap 3 terdapat informasi bahwa pemilihan formasi PPPK Guru Tahap 3 belum dapat dilakukan. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler