Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapus, Anggota DPR RI: Sudah Dilakukan dengan Pola PG

26 Januari 2022, 08:02 WIB
Guru honorer menangis di DPR RI /YouTube DPR RI/

BERITASOLORAYA.com - Tersiar kabar bahwa tenaga honorer tahun 2023 dihapus. Pasalnya, peraturan penghapusan telah ada sejak tahun 2018.

Kabar tenaga honorer tahun 2023 yang dihapus termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Terkait info tenaga honorer tahun 2023 dihapus, Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, memberikan tanggapan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Afirmasi PPPK Tahap 3 Hoax, Simak! Ini Kabar yang Benar dan Link Aturannya

"Ya jadi gagasan itu secara normatif memang mendasarkan pada regulasi yang ada. Bahwa tenaga honorer sejak tahun 2018 sudah tidak diperkenankan lagi," ucapnya.

Ia melihat fakta di lapangan bahwa masih banyak pengangkatan tenaga honorer. Untuk itulah Komisi II DPR RI mendorong Menpan-RB memberikan ruang untuk tenaga honor.

"Makanya komisi II DPR RI mendorong pada Menpan-RB untuk memberikan ruang agar karir yang bersangkutan selama mengabdi menjadi tenaga honor punya kesempatan menjadi ASN," ucapnya.

Adapun salah satu upaya terkait tenaga honorer diadakannya seleksi PPPK.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Syarat Antara Guru PNS dan PPPK Untuk Menjadi Kepala Sekolah

"Maka rekrutmen PPPK ini Komisi II DPR RI meminta kepada MenPAN-RB untuk memprioritaskan. Tenaga-tenaga honor ini punya kesempatan untuk mendapatkan akses itu," tambahnya.

Seleksi PPPK mengacu pada beberapa aturan. Diantaranya adalah Passing Grade (PG), usia kerja dan ketentuan yang lain.

Aminurokhman mengatakan bahwa dalam PPPK memiliki beberapa poin yang tidak sama dengan PNS. Hal tersebut dapat dijadikan kesempatan untuk tenaga honorer.

"Adapun target MenPAN untuk tahun 2023 sudah tuntas, tentu Ini tidak bisa dilepaskan dari kemampuan anggaran negara," ujarnya.

Baca Juga: BKN Temukan 4 Kesalahan Pengisian DRH PPPK Tahap 1, Ini Solusinya

Ia menambahkan bahwa konsekuensi merekrut ASN juga harus dibarengi dengan ketersediaan anggaran.

"Kalau memang itu menjadi bagian yang sudah dipersiapkan. Ya tentu kami Komisi II DPR RI akan mendukung," tandasnya.

Menurutnya, sejak awal nasib tenaga honor harus memiliki kepastian status. Di samping itu Aminurokhman mengatakan soal perhitungan dari data MenPAN-RB. Diprediksikan untuk tahun 2023 sudah dapat ter-cover secara keseluruhan.

"Ya tentu kita akan dukung karena tenaga honor ini juga akan dikejar dengan usianya," ujarnya.

Baca Juga: 3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi

"Semakin tidak terekrut dengan kesempatan PPPK dia semakin kehilangan kesempatan. Maka harapan saya kalau MenPAN ini betul-betul serius untuk menuntaskan status status tenaga honorer menjadi ASN ya mari kita dukung," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa nanti masyarakat akan mengetahui bahwa kebijakan yang dibuat merupakan kebijakan yang pro dengan kepentingan rakyat.

"Kebijakan yang konkret, ketersediaan anggaran yang cukup sehingga pada gilirannya masyarakat akan tahu bahwa kebijakan ini memang pro kepada kepentingan mereka," jelasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler