Kabar Baru PPPK Tahap 3 Hasil Rapat Komisi X DPR RI

28 Januari 2022, 09:51 WIB
Kabar Baru PPPK Tahap 3 Hasil Rapat Komisi X DPR RI /dok. MenPAN-RB

BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 sempat dibahas di ruang rapat Komisi X DPR RI (fisik dan virtual menggunakan Zoom).

Pada hasil rapat mengenai PPPK Tahap 3, telah terdapat file resminya dengan judul 'Laporan Singkat Komisi x DPR RI'.

Pasalnya hasil kesepakatan yang salah satunya membahas PPPK Tahap 3 telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim dan Ketua Rapat, Syaiful Huda.

Baca Juga: Luar Biasa! Pratama Arhan Bobol Gawang Timor Leste di FIFA Matchday hingga Buat Pelatih Lawan Terkejut

Adapun Rapat Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek disiarkan secara Live di channel YouTube DPR RI, Rabu 19 Januari 2022.

Mengenai hal tersebut, Nadiem Makarim sempat membahas tentang PPPK Tahap 3 terkait yang lulus Passing Grade (PG).

Untuk lebih jelasnya, terkait hasil Rapat Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek dapat disimak dibawah ini.

Baca Juga: Program Guru Penggerak Angkatan 6 Telah Dibuka, Cermati Deretan Tes yang Harus Ditempuh

Kesimpulan keputusan terkait PPPK terdapat 4 Poin.

1. Komisi x DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru ASN PPPK Tahun 2021.

Evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan yang timbul pada tahap 1 dan 2 serta masukan dari para pembangku kepentingan pendidikan, sehingga memastikan permasalahan seleksi PPPK Tahun 2021 tidak terjadi lagi tahun 2022.

Baca Juga: Pembelajaran Diferensiasi! Kenali dan Pahami RPP Berdiferensiasi Berikut Ini

Untuk jadwal jelasnya, terkait PPPK Tahap 3 belum terdapat kabar resminya.

2. Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek RI sebagai bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Untuk memberikan jaminan/kepastian bahwa guru honorer swasta yang lulus seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal.

3. Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek RI sepakat bahwa guru yang telah lulus Passing Grade (PG) akan mendapat formasi tanpa ujian kembali.

Baca Juga: Persis Solo Lakukan Berbagai Strategi Untuk Persiapkan Debut di Liga 1

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendukung Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB agar terbit PermenPANRB baru yang mengatur hal itu.

Namun, terkait yang lulus PG jika ingin berpindah terdapat pula aturan lainnya yang telah tertuang pada PermenPANRB nomor 28 Tahun 2021.

4. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk melakukan sosialisasi secara masif.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Alasan Kamu Harus Belajar di Turki, Salah Satunya karena Penduduk yang Ramah

Terkait anggaran gaji dan tunjangan guru honorer yang lulus PPPK sepenuhnya bersumber drak APBN melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).

Untuk lebih jelasnya, terkait hasil Rapat Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek dapat klik tautan berikut.

Sementara, untuk lebih jelasnya terkait KEMENPANRB dapat klik tautan berikut.

Itulah kabar baru PPPK Tahap 3.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler