BERITASOLORAYA.com - Serifikat Pendidik atau SERDIK adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru.
Serdik bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK.
Hingga dijadikan syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Kontestan Single Inferno yang Pakai Barang Palsu Sama dengan Song Ji Ah, Ikut Hapus Foto Instagram
Serdik sendiri bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kebijakan lama yang beredar menyebutkan syarat guru yang bisa mengikuti PPG adalah sebagai berikut
Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015. Jadi, untuk guru yang diangkat pada masa setelah 31 Desember 2015, maka belum bisa mendaftar.
Terdaftar pada dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)
Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi. Dibuktikan dengan scan ijazah.
Baca Juga: Manfaat Baik yang Akan Didapatkan Ketika Melakukan Kegiatan Berenang
Berkualifikasi S1/DIV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
Masih aktif mengajar. Dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021).
Berstatus guru PNS atau non-PNS di sekolah negeri, atau guru tetap yayasan (GTY).
Baca Juga: PPG dalam Jabatan 2022 Update Baru Januari, Mulai Tahapan Penyelenggaraan hingga Kuota
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021).
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun, dihitung sampai dengan 31 Desember 2021.
Sehat jasmani dan rohani.
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Berkelakuan baik.
Namun kini, ada ketentuan baru bahwa guru dengan TMT tahun 2016 juga dapat mengikuti PPG.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah slide yang menurut berbagai sumber, slide ini adalah paparan kemdikbud.
Baca Juga: 3 Cara, 1 Keputusan yang Akan Mengubah Masa Depanmu Selamanya
Slide tersebut memberikan penjelasan tentang rencana kuota PPG 2022.
Tertulis dalam slide tersebut, kuota PPG 2022 akan terbagi dalam 3 jenis.
1. PPG Daljab TMT 2015
PPG ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu 3 bulan dengan kuota 40.000 yang dibagi dalam dua angkatan.
2. PPG Daljab TMT 2016.
PPG ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu satu semester dengan kuota 36.000
3. PPG Pra Jabatan Model Baru
PPG ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dua semester dengan kuota 40.000.
Baca Juga: Lirik Lagu Liar Angin - Feby Putri Terbaru dan Terpopuler
Disclaimer: kebijakan ini belum resmi dikeluarkan oleh kemdikbud.***