17 Golongan Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah, Besaran yang Didapat, Tunjangan, serta Link Resmi

1 Februari 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi gaji. 17 Golongan Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah, Besaran yang Didapat dan Tunjangan /Pixabay/Muhammad Hassan

BERITASOLORAYA.com - Gaji PPPK, golongan, besaran, dan tunjangan sering kali dipertimbangkan.

Terkait hal tersebut gaji PPPK beserta golongan dan tunjangannya kurang lebih memiliki persamaan dengan PNS.

Perbedaan antara gaji PPPK, golongan, dan tunjangan, diperkirakan hanya belum adanya peraturan tentang tunjangan hari tua.

Baca Juga: 5 Drama Korea Bertema Zombie yang Wajib Ditonton Pecinta K-Drama, Salah Satunya Drakor All of Us Are Dead

Selain itu, perbedaan mendasar lainnya adalah mengenai kontrak. Kurang lebih, jabatan dan lainnya memiliki kemiripan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang gaji PPPK, silakan simak di bawah ini.

Guru

1. Jabatan Ahli Pertama:
a. Pendidikan Diploma Empat/Sarjana Linier masuk golongan IX,
b. Pendidikan Magister Linier masuk golongan X

Baca Juga: 10 Foto Lucu V BTS Berani Tampil Beda Karena Lupa Baca Memo, Tapi Tetap Keren Lho...

2. Ahli Muda: Pendidikan Doktor Linier masuk golongan XI

Dokter

1. Ahli Pertama:
a. Pendidikan Sarjana Linier masuk golongan IX,
b. Pendidikan Magister Linier masuk golongan X

2. Ahli Muda: Pendidikan Doktor Linier masuk golongan XI

Baca Juga: 10 Daftar Drama Korea yang Akan Tayang di Bulan Februari 2022

Dokter Gigi

1. Ahli Pertama:
a. Pendidikan Sarjana Linier masuk golongan IX,
b. Pendidikan Magister Linier masuk golongan X

2. Ahli Muda jenjang pendidikan Doktor Linier masuk golongan XI

Bidan

1. Terampil Diploma Dua Linier masuk golongan VI, Diploma Tiga Linier masuk golongan VII

Baca Juga: 10 Daftar Drama Korea yang Akan Tayang di Bulan Februari 2022

2. Ahli Pertama, pendidikan Diploma Empat/Sarjana Linier masuk golongan IX, jenjang Magister Linier masuk golongan X

3. Ahli Muda Doktor Linier masuk golongan XI

Perawat

1. Terampil Diploma Dua Linier masuk golongan VI, Diploma Tiga Linier masuk golongan VII

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Ben Fu Xing Kong, Beserta Terjemahannya, Untuk Bintang-bintang

2. Ahli Pertama Diploma Empat/Sarjana Linier masuk golongan IX, Magister Linier masuk golongan X

3. Ahli Muda Doktor Linier masuk golongan XI

Profesi lainnya yang masuk adalah terapis gigi dan mulut, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektronika, perekam medis, fisioterapi, dan radiografer.

Baca Juga: Lirik Lagu Ayat-ayat Cinta-Rossa, Soundtrack Film yang Berhasil Dapatkan Penghargaan

Selain itu, ada pula sanitarium, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, serta penguji keselamatan dan kesehatan kerja.

Termasuk juga penyuluh pertanian, dosen, pranata SDMA, analisis SDMA, arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, perencana, dan pengembangan teknologi pembelajaran.

Untuk melihat golongan lebih lanjut, dapat mengunduh pdf yang mengacu pada peraturan.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu He Xin Nian, Cocok untuk Momen Imlek dan Bertukar Kasih Sayang

Untuk melihat gaji setiap golongan, simak di bawah ini.

1. Golongan I gaji yang diterima sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600

2. Golongan II gaji yang diterima sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.

3. Golongan III gaji yang diterima Ro2.043.200 hingga Rp2.964.200

Baca Juga: 3 Manfaat Memelihara Kucing, Salah Satunya Mengurangi Risiko Serangan Jantung

4. Golongan IV gaji yang diterima sekitar Rp2.129.500 hingga Rp4.393.100

5. Golongan V gaji yang diterima sekitar Rp2.325. 600 hingga Rp3.879. 700

6. Golongan VI gaji yang diterima sekitar Rp2.539.700 hingga Ro4.043.800

7. Golongan VII, gaji yang diterima sekitar Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Lai Lai Guo Xin Nian, Datanglah ke Tahun Baru

8. Golongan VIII, gaji yang diterima sekitar Rp2.759.500 hingga Rp4.393.100

9. Golongan IX gaji yang diterima sekitar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000

10. Golongan X, gaji yang diterima sekitar Rp3.091. 900 hingga Rp5.078.000

11. Golongan XI Rp3. 222.700 hingga Rp5.292.800

Baca Juga: SSI: Son Of Omicron atau BA 2 Menular Lebih Cepat

12. Golongan XII, Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.

Golongan gaji sekitar 17 golongan yang secara lengkap dan jelasnya dapat diunduh di sini.

Tunjangan:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan/beras;

Baca Juga: 3 Tanda Mental Lemah, Nomor 2 dan 3 Sering Dialami Banyak Orang
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
e. tunjangan lainnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BPK

Tags

Terkini

Terpopuler