Cara Cek Hasil Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2022, Simak Selengkapnya

1 Februari 2022, 20:25 WIB
Cara Cek Hasil Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2022 /Instagram.com/ @info_ppg/

BERITASOLORAYA.com - Mengecek hasil pemutakhiran data calon PPG merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan oleh calon peserta PPG.

Pasalnya, dalam pengecekan hasil pemutakhiran data PPG, calon peserta PPG dapat mengetahui status kevalidan dari data yang sebelumnya sudah diisi di Dapodik.

Data calon peserta PPG juga menjadi hal yang mutlak untuk mempengaruhi status kelulusan peserta.

Baca Juga: Cara Mengisi DRH, Agar Lolos Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2022, Simak Selengkapnya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan surat edaran pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru, pada Minggu, 13 Januari 2022.

Data yang perlu dimutakhirkan ini adalah yang pertama mulai dari TMT awal mengajar.

Tentunya untuk TMT harus sesuai sebelum tahun 2016 , selain itu riwayat pendidikan dilengkapi dengan memberikan informasi mengenai ijazah terakhir S1 atau D4.

Baca Juga: Persis Solo Akan Datangkan Pemain Baru, Kaesang Berharap Kapten Madura United

Selanjutnya untuk nomor induk kependudukan sudah terverifikasi melalui laman verval PTK.

Selain itu, waktu pemutakhiran data peserta PPG, operator Dapodik di sekolah harus sudah melakukan sinkronisasi yaitu maksimal tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Jika Anda sudah melakukan pemutakhiran data, maka selanjutnya yaitu cara melihat hasil pemutakhiran data peserta PPG tahun 2022.

Baca Juga: Rencana Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dan Waktu Pelaksanaannya, Simak Selengkapnya

1. Masuk ke laman SIM PKB

Laman SIM PKB yaitu https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id atau juga dapat masuk ke laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Di dalam laman tersebut akan ada berbagai macam halaman login, yang mana user dan passwordnya sama.

Untyk hasil status Anda sudah sukses atau belum yaitu terkait tentang pemutakhiran data calon peserta PPG tahun 2022.

Baca Juga: Jimin BTS Positif Covid-19 dan Jalani Operasi, V BTS Upload Foto Berdua dengan Jimin: Keluarga yang Aku Cinta

Anda dapat masuk ke SIM PKB ‘Admin / Personal’ lalu klik tombol masuk.

Setelah Anda masukan surel dan passwordnya. Setelah itu klik masuk.

2. Cek Status Data

Ketika sudah berhasil login ke pengisian PKB, jika Anda ingin mendapatkan status sudah valid. Hal tersebut merupakan hasil dari pemutakhiran calon peserta PPG tahun 2022.

Baca Juga: 12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang, Salah Satunya Tidak Hormat

Dalam hal tersebut terdapat informasi yang harus Anda ketahui terkait tentang pemutakhiran data, apakah sudah memenuhi syarat atau belum dan juga nanti pastikan untuk data ini sudah tersinkron atau belum.

Jika nanti sudah sinkron, maka pastikan juga disini untuk sinkron terakhirnya kapan. Oleh sebab itu harus dipantau secara berkala.

Hal yang paling penting yaitu sesuai dengan surat edaran dari Kemendikbud Ristek di atas yaitu terkait dengan NIK dan NUPTK, maka harus valid atau ceklis hijau.

Baca Juga: Lampion Macan Imlek di Depan Balaikota Ambruk Akibat Angin Ribut, Dianggap Peringatan Agar Tidak Berkerumun

3. Cek Status TMT

TMT awal pengangkatan,

Seperti diketahui bahwa untuk penjaringan PPG tahun 2022, jika tidak ada perubahan dari pemerintah peraturan batas minimal pengabdian tahun 2015.

Pada TMT ini pastikan sesuai dengan realita dan sesuai dengan SK yang dimiliki dan untuk jenis PTK.

Baca Juga: Lee Yoo Mi Rayakan Kesuksesan Serial All Of Us Are Dead yang Dibintanginya, Pada Unggahan Instagram Terbarunya

Anda harus memastikan jenis masuk PTK, apakah masuk ke grup kelas atau mata pelajaran.

4. Cek Jenis Kepegawaian

Seperti diketahui untuk bisa terjaring ke dalam PPG dalam jabatan tahun 2022, bisa PNS, CPNS, atau Guru Honor Daerah.

Kalau misalnya guru dari sekolah negeri, merupakan guru yang mendapatkan SK dari Kepala Dinas atau mendapatkan SK kesepakatan dari Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Pengakuan Sutradara All of Us Are Dead Mengenai Serial Netflix Ini: Penuh dengan Tekanan, Namun...

Selanjutnya untuk Satminkal, Jenjang pendidikan terakhir, status sertifikasi, dan status peserta PPG 2020-2021 dapat disesuaikan dengan realitas yang ada.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler