Mekanisme Pencairan Dana BOS dan BOP Triwulan I, Kepala Sekolah dan Guru Wajib Simak

17 Maret 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi mekanisme pencairan dan penyaluran dana BOS dan BOP /infipublik.id

BERITASOLORAYA.com - Masih banyak guru dan kepala sekolah yang mempertanyakan proses mekanisme pencairan dana BOS dan BOP Triwulan I atau tahap I di tahun 2022 ini.

Informasi mengenai pencairan dana BOS dan BOP sebenarnya telah diberikan Kemdikbud Ristek melalui Surat Edaran Nomor 1906/C/PR.03.01/2022.

Surat Edaran Nomor 1906/C/PR.03.01/2022 berisi tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga: Son Ye Jin, Bintang Thirty Nine, Akan Mengumumkan Sesuatu di Episode Mendatang. Apa Ya?

Ada dua jenis bantuan pendidikan dari pemerintah untuk satuan pendidikan, yaitu dana BOP dan dana BOS.

BOP disediakan untuk jenjang PAUD dan Kesetaraan, sedangkan dana BOS untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Ada beberapa hal penting terkait mekanisme pencairan dana BOS dan BOP Triwulan I dalam Surat Edaran tersebut yang dapat disimak guru dan kepala sekolah sebagai berikut.

Baca Juga: Pangan Rekayasa Genetika (GMO) Membawa Dampak Positif dan Negatif, Berikut Penjelasannya

Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, tercantum bahwa penyaluran dana BOP PAUD dan dana BOS, termasuk BOP Kesetaraan dilakukan secara langsung ke rekening sekolah.

Peraturan ini sudah berlaku dan dilakukan beberapa tahun terakhir, sehingga menjadi perhatian untuk kepala sekolah dan guru bahwa dana BOP dan dana BOS akan dikirimkan oleh pusat ke rekening sekolah tanpa perantara.

Terkait penyalurannya dijelaskan dalam Surat Edaran pada poin ketiga. Ada beberapa ketentuan yang wajib menjadi perhatian.

Baca Juga: Atta Halilintar Serahkan Kado Pemberian Doni Salmanan Berupa Tas Dior ke Bareskrim

Penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dilakukan pada sekolah atau satuan pendidikan yang sudah memiliki rekening satuan pendidikan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Jadi setiap kepala sekolah harus memastikan terlebih dahulu bahwa satuan pendidikan di tempatnya bertugas telah memiliki rekening untuk penyaluran dana pendidikan dari pemerintah ini.

Mekanisme yang sama juga berlaku pada pencairan dana BOS untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Viral! Video Mobil Mercy Menghalangi Ambulance Pasien Bersalin, Netizen Geram

Jika satuan pendidikan belum memiliki rekening, maka harus mendaftar untuk memperoleh akun bank terlebih dahulu. Setelah itu, sampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Dinas Pendidikan yang kemudian akan mengusulkan atau menyampaikan data tersebut kepada Kemdikbud Ristek. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler