BERITASOLORAYA.com - Mendapat tunjangan pastinya momen yang selalu ditunggu-tunggu banyaknya profesi di Indonesia, termasuk guru.
Seperti yang diketahui, guru yang sudah bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Tunjangan profesi guru ini dapat diterima oleh semua guru di Indonesia, baik PNS maupun non PNS dengan syarat telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube CINITNIT TV, tunjangan profesi guru dapat diberikan apabila guru tersebut sudah menerima SKTP, sedangkan apabila guru tidak memiliki SKTP, maka tunjangan tidak bisa cair.
Baca Juga: Update NI PPPK dan NIP CPNS per Tanggal 15 April dari BKN serta Link Resmi
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah surat yang digunakan sebagai tanda penerimaan tunjangan profesi guru. Surat ini akan berlaku selama enam bulan.
Dalam satu tahun, SKTP diterbitkan dua kali. Periode pertama dilakukan pada bulan Januari - Juni dan periode kedua dilakukan pada bulan Juli - Desember.
Apabila SKTP sudah diterbitkan maka guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru. Untuk mengecek surat SKTP telah terbit atau belum, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Lirik Lagu April oleh Fiersa Besari: Masihkah Ada Aku di Dalamnya?
- Masuk ke portal Info GTK melalui mesin pencarian
Langkah pertama untuk mengecek SKTP sudah terbit atau belum, seorang guru dapat masuk terlebih dahulu ke portal Info GTK atau di link Info GTK Kemendikbud.
Kemudian guru yang telah menempuh PPG akan dihadapkan kedua opsi, maka guru dapat memilih pilih opsi login langsung ke GTK.
- Masukkan email yang terdaftar dan password
Setelah itu, langkah selanjutnya guru bisa memasukkan email dan password yang telah terdaftar di Info GTK.
Baca Juga: Resep Kue Semprit Susu Super Renyah dan Lembut, Hanya dengan 3 Bahan
Apabila terjadi kesalahan atau lupa email atau password, guru bisa menanyakan alamat email kepada operator Dapodik.
Setelah masuk ke opsi login langsung ke GTK, maka akan ditampilkan email dan password yang harus diisi secara benar dengan guru terkait.
- SKTP sudah terbit
Setelah login menggunakan akun email yang telah terdaftar, scroll ke bawah sampai menemukan opsi tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Lirik Lagu Celengan Rindu oleh Fiersa Besari, Pernah Populer di Tahun 2014
Kemudian perhatikan di bagian uraian sampai menemukan "Nomor SKTP". Apabila nomor sudah muncul maka tunjangan dapat dicairkan, begitupun sebaliknya.
Apabila SKTP sudah terbit maka secara otomatis tunjangan profesi guru segera cair. Sedangkan untuk yang belum terbit SKTP-nya, guru tersebut bisa menunggu sekitar 15 hari.***