Ternyata di PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai PermenPAN-RB Baru Terdapat Dua Hal Penting ini...

1 Juni 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi PPPK Tahap 3 /Antara/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah merilis kategori pelamar PPPK tahun 2022 atau disebut juga seleksi PPPK tahap 3.

Pembagian kategori tersebut dapat dilihat dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kategori pelamar PPPK 2022 seleksi tahap 3 tercantum dalam pasal 4 yang terdapat dalam Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Aturan Resmi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Ketentuan dan Linknya dari Permenpan-RB 

a. pelamar sebagai prioritas; dan
b. pelamar secara umum.

Dua kategori tersebut merupakan peserta yang melamar PPPK 2022 dan dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Untuk prioritas pelamar PPPK 2022 kemudian dijabarkan juga pada pasal 5. Berikut penjabarannya:

(1) Pelamar PPPK 2022 yang dijadikan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar PPPK untuk prioritas I (pertama)

b. pelamar PPPK untuk prioritas II (kedua) dan

c. pelamar PPPK untuk prioritas III (ketiga)

(2) Pelamar PPPK prioritas I (pertama) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Baca Juga: Lirik Lagu Ribuan Hati oleh Rizky Febian, Ost. Drama My Lecturer My Husband season 2

a. Pelamar merupakan seorang Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Pelamar merupakan seorang Guru non-ASN yang lulus nilsi Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

c. Pelamar merupakan seorang Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Peserta merupakan seorang Guru Swasta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar PPPK yang dijadikan prioritas II (kedua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang Guru non-ASN.

Guru tersebut telah mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Adapun untuk Pelamar PPPK secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdapat dalam pasal 6 yang terdiri atas:

a. Seorang Guru yang telah lulus PPG dan terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. Seorang Guru yang telah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada 3 Kategori yang Masuk Urutan Prioritas Pendaftar, Cek Ulasannya!

Untuk lebih jelasnya mengenai info terkait Permenpan-RB tentang pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link (Disini):

https://sg.docworkspace.com/d/sIJrfh-yVAaaQ1ZQG

Itulah penjelasan mengenai dua kategori yang terdapat dalam PermenPAN-RB baru seleksi PPPK Tahap 3 atau PPPK tahun 2022.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler