BERITASOLORAYA.com - Terdapat Permen PANRB terbaru mengenai pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut memuat peraturan dan kriteria pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru yang terdiri dari dua kategori.
Kategori pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022, sebagaimana dimaksud termuat dalam pasal 4, ketentuannya sebagai berikut:
Peserta yang melamar dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat dan Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 dari Kemenpan RB
- pelamar prioritas; dan
- pelamar umum.
Kategori pada pasal 4, terdapat perincian lebih khusus yang termuat dalam pasal 5, berikut lebih lengkapnya:
Pasal 5
(1) Pelamar PPPK prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- pelamar prioritas I (pertama)
- pelamar prioritas II (kedua) dan
- pelamar prioritas III (ketiga)
Baca Juga: Catat! Berikut Persyaratan Umum Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022, Resmi dari Kemenpan RB