Resmi! Permen PANRB Baru Nomor 20 mengenai PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Link Unduhnya

- 31 Mei 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi guru. Permen PAN RB terbaru terkait pelaksanaan PPPK Tahap 3 bagi guru, terutama guru honorer
Ilustrasi guru. Permen PAN RB terbaru terkait pelaksanaan PPPK Tahap 3 bagi guru, terutama guru honorer /freepik.com/freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Permen PANRB terbaru mengenai pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut memuat peraturan dan kriteria pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru yang terdiri dari dua kategori.

Kategori pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022, sebagaimana dimaksud termuat dalam pasal 4, ketentuannya sebagai berikut:

Peserta yang melamar dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat dan Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 dari Kemenpan RB

  1. pelamar prioritas; dan
  2. pelamar umum.

Kategori pada pasal 4, terdapat perincian lebih khusus yang termuat dalam pasal 5, berikut lebih lengkapnya:

Pasal 5

(1) Pelamar PPPK prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

  1. pelamar prioritas I (pertama)
  2. pelamar prioritas II (kedua) dan 
  3. pelamar prioritas III (ketiga)

Baca Juga: Catat! Berikut Persyaratan Umum Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022, Resmi dari Kemenpan RB

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x