Resmi! Pelamar yang Tidak Perlu Buat Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022, Ternyata 2 Peserta ini

7 Juni 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi. Pelamar yang tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022 /pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com - Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang guru honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Diketahui bahwa, peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk PPPK Guru tahun 2022 terdapat dua kriteria yang tercantum pada pasal 23.

Peserta yang tidak perlu membuat akun tersebut merupakan pelamar yang dikecualikan untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bantah Pernyataan Puput Tentang Makam Mama Vanessa Angel. Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Adapun pada pasal 23 di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdapat pula info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk guru honorer dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

Baca Juga: Selain Borobudur, Inilah Deretan Candi Termegah dan Terindah di Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Tempat Wisata

3. Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

a) Pelamar prioritas 1.

b) Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.

4. Pelamar melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Bagi pelamar prioritas pertama dan pelamar yang sudah memiliki akun tidak perlu membuat akun SSCASN kembali.

Sementara untuk yang yang tidak membuat akun dapat melakukan pembaruan data. Tetapi kemungkinan pula terdapat lupa akun atau lupa password. Bagaimana cara mengatasinya?

Baca Juga: Aturan Resmi Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022 dan Cara Melakukan Update Data

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Abu Bakan, caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke portal SSCASN.

2. Kemudian masuk ke menu login.

3. Apabila lupa password, klik 'Lupa Password' bagian 'di sini untuk mereset password Anda'.

4. Nantinya diarahkan ke layanan helpdesk.

(Peserta dapat pula langsung ke halaman helpdesk).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Telah Menikahi Wanita Cantik ini. Siapakah Dia? Simak di Sini...

5. Apabila lupa password, akan diminta mengisi form untuk permasalahan terkait pengamanan. Diantaranya adalah:

- Reset password.

- Lupa jawaban pengaman 1.

- Lupa jawaban pengaman 2.

6. Apabila klik 'Reset Password' akan diminta mengisi 'Jawaban Pengaman 1'.

7. Apabila lupa pengamanan 1, akan diminta mengisi 'Jawaban Pengaman 2'.

8. Apabila masih lupa pengamanan 2, kemudian klik 'Lupa Jawaban Pengaman 2'.

 Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 di Tiap Golongannya, Kabar Gembira Bagi Guru Honorer yang Lolos Seleksi

9. Nantinya akan diminta mengisi beberapa file untuk pengecekan, seperti file scan KTP، file scan Kartu Keluarga.

10. Lalu masukkan kode Captcha.

11. Selanjutnya klik submit.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler