Resmi dari Kemdikbudristek! Pada PPPK 2022, Guru Lolos Passing Grade 2021 Akan Jadi Prioritas

8 Juni 2022, 19:43 WIB
Berikut ini merupakan informasi resmi dari kemendikbud bahwa Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022. /


BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK Guru 2022 akan diselenggarakan dalam waktu dekat, tentu hal tersebut sangat dinantikan oleh para pelamar PPPK Guru 2022 terutama guru honorer di tanah air.

Pada tanggal 6 Juni 2022, Kemdikbud telah resmi mengeluarkan kabar gembira terkait pelaksanaan PPPK Guru 2022 nanti.

Kabar tersebut berisikan informasi tentang guru Non-ASN yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021 akan diprioritaskan pada seleksi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil TKD BUMN 9-10 Juni 2022, Berikut Informasi Alurnya hingga Lulus Seleksi BUMN

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan menyampaikan pernyataan

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,”

Mendikbudristek Tutur Nadiem, di Jakarta, Senin 6 Juni 2022.
Prioritas tersebut tertuang dalam Permen PANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Baca Juga: Pemerintah RI Bertemu dengan Bos Coca-Cola di Swiss, Ini yang Dibahas

Beliau juga menuturkan bahwa pada seleksi PPPK 2021, masih terdapat sejumlah 193.954 guru yang telah lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi.

Guru-guru tersebutlah yang nantinya akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.

Sebagaimana diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Niat Puasa- Puasa Sunah Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Sebelum Tibanya Hari Raya Idul Adha 2022

Pada seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Akan tetapi, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan bahwa “Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” Tutur Dirjen GTK Irwan Syahril.

Baca Juga: Resep Minuman Kekinian untuk Ide Jualan dengan Modal Sedikit

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.

“Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” Sambung Iwan.

Dirjen GTK Iwan Syahril juga turut mengatakan bahwa pemilihan sekolah merupakan kebermitraan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK.

Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Cocok untuk Pelengkap Nasi Kuning

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Iwan.

Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek.

Baca Juga: Tuai Pujian, Giselle aespa Berikan Donasi yang Bermanfaat untuk Membantu Hewan Terlantar

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler