Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan. Salah Satunya Membangun Budaya Refleksi

25 Juni 2022, 18:37 WIB
Beban kerja yang diemban oleh Kepala Sekolah sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. /Pixabay.com/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com – Seorang guru yang telah ditugaskan menjadi kepala sekolah di sebuah satuan pendidikan pasti akan mengemban beban kerja. Beban kerja ini bisa disebut sebagai tugas yang telah diberikan.

Guru yang telah ditugasi menjadi kepala sekolah akan mengemban beberapa beban kerja yang diberikan kepadanya. Beban kerja ini harus disanggupi dan dilaksanakan oleh guru yang sudah menjadi kepala sekolah.

Berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah dicantumkan beban kerja yang diemban guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Jangan Remehkan, 6 Dampak Negatif Tidur Ketika Rambut Basah bagi Kesehatan Ini Perlu Diwaspadai

Di dalam salinan surat tersebut, beban kerja yang diemban oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat tidak banyak. Akan tetapi tetap harus dijalankan. Adapun beban kerja tersebut di antaranya adalah.

1. Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor (1) bertujuan untuk:

a. Mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022 untuk Dapatkan Bantuan Biaya, Penting untuk Calon Mahasiswa 

b. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan inklusif.

c. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan.

d. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

3. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Pengumuman Kemdikbud untuk Guru yang Telah Sertifikasi Tahun 2022 untuk Semua Jenjang, Soal Pencairan?

4. Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud pada nomor (3) dilakukan jika terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

Seperti yang telah disebutkan di dalam Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, beban kerja yang diberikan kepada Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sistem pembelajaran pada satuan pendidikan.

Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ada untuk mempermudah dalam mengatur urusan tentang penugasan seorang guru menjadi kepala sekolah, serta memudahkan dalam pengaturan beban kerja yang menjadi tugas dari seorang kepala sekolah.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan untuk Menjadi Kepala Sekolah? Baca Selengkapnya Menurut Permendikbud Terbaru

Demikianlah informasi yang bisa diberikan mengenai beban kerja Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan kebermanfaatan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler