Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Ini Penyebab Pemberhentian Masa Jabatan Berdasarkan Permendikbud

25 Juni 2022, 19:49 WIB
Jabatan sebagai Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan karena beberapa faktor dan alasan berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. /pexels-yan-krukov

BERITASOLORAYA.com – Seorang Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

Masa jabatan menjadi seorang kepala sekolah paling lama adalah 4 periode atau dalam rentang waktu 16 tahun.

Akan tetapi, ada beberapa penyebab yang dapat mempengaruhi seseorang diberhentikan dari tugasnya menjadi kepala sekolah.

Berbagai penyebab tersebut telah ada dan tercantum di dalam Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ciri Minyak Goreng Kadaluarsa dan Informasi Lainnya yang Perlu Anda Ketahui

Salinan surat dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini memang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Di dalam salinan surat ini banyak sekali dijelaskan mengenai faktor dan penyebab mengapa jabatan sebagai kepala sekolah bisa diberhentikan.

Berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, pemberhentian menjadi kepala sekolah disebabkan karena beberapa faktor dan penyebab.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai penyebab pemberhentian menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan.

Baca Juga: Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan. Salah Satunya Membangun Budaya Refleksi

1. Kepala Sekolah dapat berhenti karena:

a. Meninggal dunia.

b. Permintaan sendiri.

c. Diberhentikan.

2. Kepala Sekolah yang diberhentikan, sebagaimana dimaksud dalam nomor (1) huruf c bisa terjadi karena:

a. Mencapai batas usia pensiun Guru.

b. Telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Jangan Remehkan, 6 Dampak Negatif Tidur Ketika Rambut Basah bagi Kesehatan Ini Perlu Diwaspadai

c. Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.

d. Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru.

e. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.

f. Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

g. Hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah kategori BAIK.

h. Melaksanakan tugas belajar 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Keistimewaan Sayyidah Khadijah Al-Kubro, Inspirasi Wanita Muslimah

i. Menjadi anggota partai politik.

j. Menduduki jabatan negara.

3. Kepala Sekolah yang diberhentikan karena nomor (2) huruf e, huruf g, serta huruf h bisa kembali melaksanakan tugas sebagai Guru.

4. Pemberhentian Kepala Sekolah dari jabatan sebagaimana nomor (1) ditetapkan oleh:

a. Pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

b. Pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN.

c. Penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022 untuk Dapatkan Bantuan Biaya, Penting untuk Calon Mahasiswa 

Itulah beberapa faktor dan alasan seseorang bisa diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah. Hal tersebut sudah tertera dan ada di dalam Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler