Simak! Calon Kepala Sekolah dan Kepsek Harus Paham Aturan dari Kemdikbud: Syarat Menjabat hingga Lama Jabatan

27 Juni 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi - Seluruh Calon Kepala Sekolah dan Kepsek Harus Paham Aturan dari Kemdikbud: Syarat Menjabat hingga Lama Jabatan /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi mengeluarkan aturan terbaru yang ditujukan untuk calon kepala sekolah dan kepala sekolah atau kepsek.

Aturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, yang berisi tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Selain aturan penugasan, dalam Permendikbud tersebut juga menerangkan seputar masa jabatan kepala sekolah serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepsek.

Baca Juga: Cermati! Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Yang pertama adalah masa jabatan kepala sekolah, seperti yang tercantum dalam pasal 8 bahwa lama menjabat adalah maksimal 4 periode atau sama dengan 16 tahun.

Namun, khusus untuk guru yang berada di satuan administrasi pangkal dan bertugas sebagai kepala sekolah, masa jabatan paling lama adalah 4 tahun atau 2 periode.

Akan tetapi jika guru tersebut masih dipercaya untuk menduduki posisi kepala sekolah, maka bisa menambah jabatan maksimal hingga 16 tahun atau 4 periode.

Baca Juga: Info Terbaru! Guru yang Sudah Sertifikasi Tahun 2022 Semua Jenjang Wajib Tahu Soal Pencairan TW 2

Selanjutnya untuk calon kepsek atau calon kepala sekolah, harus memenuhi persyaratan dalam pasal 2 Permendikbud, dan akan diuraikan sebagai berikut.

  1. Guru yang ditugaskan menjadi Kepala Sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
  2. Guru tersebut memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  3. Guru yang dimaksud mempunyai sertifikat pendidik
  4. Guru yang dimaksud mempunyai Sertifikat Guru Penggerak
  5. Guru yang dimaksud mempunyai pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  6. Guru yang dimaksud mempunyai jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  7. Guru yang dimaksud mempunyai hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  8. Guru yang dimaksud mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
  9. Guru yang dimaksud dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  10. Guru yang dimaksud tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Guru yang dimaksud tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  12. Guru yang dimaksud memiliki usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan yang ada dalam ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol oleh Aviwkila dan Denny Caknan yang Ringan dan Enak Didengar

Demikian penjelasan tentang aturan dari Kemdikbud untuk kepala sekolah dan calon kepsek. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler