Tenaga Non-ASN Dihapuskan dalam Lingkungan Instansi Pemerintah, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

30 Juni 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi guru honorer. Status non ASN tidak dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah /Mote Oo Education/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Pada 31 Mei 2022 terbit SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara garis besar, SE tersebut mengatur mengenai status kepegawaian setiap tenaga kerja yang ada di lingkungan instansi pemerintah. Dalam hal ini hanya ada dua jenis status kepegawaian yang dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.

Tenaga non ASN dilarang mengisi jabatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, termasuk juga pendidikan. Guru honorer tidak lagi bisa direkrut untuk mengisi jabatan tenaga pendidik di satuan pendidikan instansi pemerintah.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 dan Simak Cara Penggunaannya

Poin nomor 6 huruf b dalam SE yang diterbitkan MenPAN-RB tersebut menyebutkan penghapusan jenis kepegawaian selain PPPK dan PNS. Termasuk di dalamnya yang dihapuskan adalah tenaga honorer, guru honorer untuk lingkungan pendidikan.

Penghapusan tenaga honorer seperti guru honorer di lingkungan pendidikan tidak serta-merta membuat pemerintah meninggalkan atau menelantarkan masa depan tenaga honorer seperti guru honorer.

Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi harus melakukan pemetaan tenaga non ASN. Setiap tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai Calon PPPK atau PNS harus diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tidak Hanya Wanita, Pria Juga Perlu Skincare Routine yang Sederhana, Ini Caranya!

Sementara untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos sebagai Calon PPPK atau Calon PNS juga harus segera diberi solusi. 

Penegasan status kepegawaian tersebut diberi batas waktu hingga 23 November 2023 dan tetap tidak diperkenankan mengangkat pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Terbitnya SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 menjadi perhatian banyak pihak, baik dari tenaga honorer maupun instansi pemerintah. Berbagai diskusi dan upaya dilakukan agar setiap tenaga honorer, termasuk guru honorer memiliki jaminan masa depan.

Baca Juga: Menilik ‘Ticket to Paradise’, Film Komedi Romantis Hollywood Maxime Bouttier yang Akan Rilis Tahun Ini

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyiapkan satu juta kursi bagi Calon PPPK dan CPNS.

Pengadaan Calon ASN ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim, Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Pengadaan calon ASN diperuntukan bagi setiap WNI, sehingga setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar jadi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan, tentu saja," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang dan Kategori Wajib Tahu Kebijakan Kemdikbud Ini, Catat Syarat Beserta Ketentuannya

Terkait rekrutmen guru honorer sebagai guru PPPK telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK Guru tahun 2022.

Tenaga honorer yang termasuk di dalamnya guru honorer dapat menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk mendapatkan status kepegawaian yang sah di mata hukum agar dapat tetap bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB YouTube Komisi II DPR RI Channel

Tags

Terkini

Terpopuler