Begini Ketentuan Pelamar Prioritas pada PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Fresh Graduate

2 Juli 2022, 06:18 WIB
Berikut adalah ketentuan pelamar prioritas pada PPPK 2022 dan nasib dari pelamar fresh graduate /Pixabay/OpenClipart-Vectors

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2022 ini, pemerintah memutuskan akan melakukan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Formasi yang telah dipastikan akan dihadirkan pada PPPK adalah guru dan tenaga kesehatan.

Untuk Guru, ada 3 kategori pelamar yang nantinya akan berhubungan dengan afirmasi yang akan didapatkan. Yaitu pelamar kategori I,II,III.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Portal Sulut berjudul Apakah Masyarakat Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawaban Pemerintah. Berikut adalah kategori pelamar guru PPPK.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Tahun 2023, Dijawab oleh BKN dan Kemenpanrb, Pemerintah Sampaikan Ini untuk Kelanjutannya!

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Baca Juga: Kemdikbud Bakal Lakukan Hal Ini untuk Guru yang Sudah Sertifikasi di Kurikulum Merdeka, Tendik Harus Siap!

 

Lantas siapa saja yang bisa ikut mendaftar? apakah masyarakat umum bisa?

Terkait formasi bagi pihak yang berasal dari masyarakat umum masih menunggu informasi lebih lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kita belum bisa memastikan kebijakan tersebut apakah sudah final atau nanti akan ada perubahan-perubahan. Kita tunggu semuanya karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan dari Kemenpan RB dan panitia seleksi nasional,” ucap Sugiyanto.

Baca Juga: Cara Menggunakan TikTok sebagai Sumber Kesehatan Mental

Mengutip dari website resmi Menpan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangkan bagi lulusan baru (fresh graduate) yang ingin bergabung melalui jalur PPPK.*** (Harry Tri Atmojo / Portal Sulut)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler