Guru Honorer Akhirnya Bisa Tersenyum, BKN akan Lakukan Hal ini Pada PPPK 2022, Pelamar Lulus PG Wajib Tahu

3 Juli 2022, 17:29 WIB
Ilustrasi Audiensi Guru Honorer dengan BKN /Dinas Kominfo Wonosobo


BERITASOLORAYA.com – Guru honorer akhirnya bisa tersenyum setelah mengetahui kabar hasil audiensi antara Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) PPPK 2021 dengan BKN.

FGHNLPSI PPPK 2021 telah melakukan audiensi dengan BKN RI pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.
Audiensi tersebut telah diterima oleh perwakilan dari BKN Pusat yang terdiri dari Septian Eka Putra, Adi Fauzan, Maryono, Subagyo, dan Rani.

Terdapat dua kabar gembira dari hasil audiensi antara Forum Guru Honorer dengan BKN terkait mekanisme pengangkatan PPPK dan regulasi seleksi ASN PPPK.

Baca Juga: Benarkah Pelamar P1 Bisa Tentukan Sendiri Penempatan PPPK 2022 di SSCASN? Berikut Jawabannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Seribu Jalan, berikut adalah mekanisme pengangkatan PPPK berdasarkan hasil audiensi Forum Guru Honorer dengan BKN.

1. Data terkait kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia harus diambil berdasarkan data Dapodik

2. Proses rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi

3. Penghapusan honorer ditiadakan dan diganti dengan pengalihan status honorer

4. Pelamar dapat memilih formasi berdasarkan pelamar prioritas selama masih tersedia

5. Guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia (sistem penguncian formasi)

Baca Juga: Catat! Ada Kabar Gembira untuk Guru Lulus PG yang Pindah Sekolah, Resmi dalam Skema PPPK Guru Tahun 2022

6. Guru yang lulus passing grade (PG) yakni pelamar prioritas 1 akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan ada konfirmasi dengan memilih YES atau NO

7. Guru yang telah lulus passing grade hanya perlu melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes

8. Belum ada mekanisme teknis yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN dari Kemendikbud dan KemenPAN-RB

9. Formasi didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah serta diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

Adapun terkait regulasi seleksi ASN PPPK pada hasil audiensi antara Forum Guru Honorer dengan BKN adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Resep Udang Keju Enak dan Praktis, Bisa Jadi Cemilan atau Lauk di Rumah

1. BKN hanya sebatas mengkoordinasikan sistem seleksi terkait kewenangan manajemen ASN

2. Guru yang telah lulus passing grade dan diberhentikan oleh pihak sekolah cukup hanya melampirkan Surat Pernyataan

3. Adanya kebijakan bahwa guru ASN PPPK tidak bisa mutasi

4. Waspada kepada oknum calo yang mengatasnamakan BKN.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Seribu Jalan

Tags

Terkini

Terpopuler