BERITASOLORAYA.com – Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang lebih dikenal dengan PPDB pada satuan pendidikan tingkat menengah kini telah ditetapkan konsepnya. Konsep ini berkaitan dengan konsep jalur PPDB jenjang SMP.
Jadi bagi setiap satuan pendidikan tingkat SMP, pastikan untuk mengetahui konsep jalur PPDB ini. Pasalnya, Kemendikbud di tahun 2022 ini telah menjelaskan dan menetapkan konsepnya dalam edaran resminya.
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kemendikbud, penetapan konsep jalur PPDB untuk setiap satuan pendidikan tingkat SMP ini bertujuan untuk lebih memudahkan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Baca Juga: Jelang Liga 1 2022 2023, Persib Bandung Menang Telak 9-0. Begini Kronologi Kemenangan Uji Coba
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, terdapat beberapa konsep jalur PPBD untuk setiap satuan pendidikan tingkat SMP. Adapun konsep jalur PPDB tersebut adalah sebagai berikut.
- Zonasi
Penetapan jalur zonasi PPDB ini ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa turut memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
- Afirmasi
Jalur afirmasi PPDB ini ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Inilah tujuan dari penetapan jalur afirmasi untuk PPDB.
Baca Juga: Tujuan Pengembangan Numerasi pada Mata Pelajaran Non-Matematika
- Perpindahan tugas orang tua/wali
Perpindahan tugas orang tua/wali ini termasuk ke dalam salah satu konsep jalur PPDB. Jalur ini ditujukan untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Inilah salah satu manfaat dari adanya jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Prestasi
Terakhir dalam konsep jalur PPDB adalah jalur prestasi. Jalur prestasi ini ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong peserta didik berprestasi agar bisa memasuki satuan pendidikan tingkat SMP melalui prestasinya.
Sebenarnya penetapan konsep jalur PPDB ini ditetapkan dan diatur oleh Kemendikbud untuk lebih mempermudah dalam proses penerimaan peserta didik baru. Jadi bagi setiap satuan pendidikan tingkat SMP lebih mudah dan terbantu dengan adanya konsep jalur PPDB ini.
Penjelasan mengenai penetapan konsep jalur PPDB ini telah dijelaskan dan diberitahukan oleh Kemendikbud melalui edaran resminya. Edaran resmi ini berbentuk file PDF yang bisa diunduh oleh guru dan tenaga pendidik di laman resmi Kemendikbud.***