Simak! 4 Jalur Penerimaan PPDB, Resmi dari Kemdikbud

17 Juli 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi PPDB. Jalur penerimaan PPDB 2022 /Tangkap layar/laman smp.ppdbsurabaya.net

BERITASOLORAYA.com – Dalam proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, Kemendikbud telah menetapkan kebijakan konsep jalur PPDB. Pada kebijakan ini terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Ketentuan mengenai penetapan masing-masing jalur pada konsep jalur PPDB ini telah dijelaskan oleh Kemdikbud dalam edaran resminya yang berbentuk PDF. Edaran resmi ini bisa diunduh oleh guru dan tenaga pendidik dengan mudah di website resmi Kemdikbud.

Pada konsep jalur PPDB ini telah ditetapkan ketentuan pada masing-masing jalur penerimaan peserta didik baru. Masing-masing jalur memiliki ketentuan penetapan yang berbeda dengan jalur yang lainnya.

Baca Juga: Intip Fasilitas Pocadi di Ombudsman RI , dari Perpusnas untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat

Seperti informasi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud, keterangan mengenai ketentuan penetapan masing-masing jalur pada konsep jalur PPDB ini adalah sebagai berikut.

  1.   Jalur Zonasi

Pemerintah Daerah telah menetapkan jalur zonasi bagi calon peserta didik di satuan pendidikan. Calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi menggunakan jalur ini.

Jadi bagi calon peserta didik baru bisa mendaftarkan diri ke satuan pendidikan yang berada dalam wilayah zonasinya.

Domisili calon peserta didik ini berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika tidak memiliki KK, maka bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah.

Baca Juga: 5 Program Pelatihan Google untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Cek Selengkapnya

  1.   Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Jalur Afirmasi ini juga bisa diperuntukkan bagi peserta didik yang menyandang disabilitas dan ketidakmampuan tertentu.

Calon peserta didik dengan ekonomi keluarga yang tidak mampu bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik baru di Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

  1.   Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Jalur ini adalah untuk peserta didik yang memiliki orang tua/wali yang berpindah domisili. Hal ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, kantor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali dari peserta didik.

Baca Juga: Memberikan Bunga kepada Orang Jangan Sembarangan. Ketahui! Ini Makna dari Setiap Jenis Bunga

Jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah menjadi penentu sekolah yang harus dituju. Dengan adanya jalur ini lebih memudahkan bagi peserta didik yang orang tua/wali berpindah tugas atau domisili.

  1.   Jalur Prestasi

Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapor peserta didik dari sekolah asal. Jalur ini juga mempertimbangkan penghargaan peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik.

Itulah keterangan dari ketentuan penetapan masing-masing jalur pada kebijakan konsep jalur PPDB. Keterangan resmi dari Kemdikbud mengenai ketentuan penetapan pada masing-masing jalur ini diharapkan diketahui oleh satuan pendidikan tingkat SMP.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler