2 Kabar Gembira bagi Guru dari Kemdikbud, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 dan TPG PPPK

21 Juli 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi pengumuman resmi, Pemda angkat guru honorer menjadi ASN PPPK 2022, P1, P2, P3 dan pelamar umum. /kroshka__nastya/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Bagi semua guru sertifikasi di semua jenjang terdapat dua kabar gembira yang perlu diketahui.

Kabar gembira bagi guru sertifikasi tersebut diinformasikan dari Kemdikbud dan Kemenang.

Dua kabar baik yang dimaksud adalah terkait pencairan tunjangan triwulan 2 dan pencairan TPG PPPK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Kamis, 21 Juli 2022, berikut ini penjelasan terkait tunjangan triwulan 2 dan pencairan TPG PPPK.

Baca Juga: Catat! 2 Keistimewaan Guru Honorer K2 Pada Seleksi PPPK 2022, Lulus PG Ataupun Tidak Lulus PG Wajib Bersyukur

1. Pencairan Tunjangan Guru Triwulan 2

Kabar gembira yang pertama yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi adalah daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan triwulan 2.

Tunjangan triwulan 2 dapat diterima oleh guru, apabila telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku, yang mana tertera dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: PNS yang Ingin Usulkan Pencantuman Gelar Bisa Perhatikan Penjelasan Berikut dari BKN

- Memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik”.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS, Bisa Mengusulkan Kenaikan Pangkat dengan Cara Berikut

Diketahui tunjangan triwulan 2 telah cair sejak awal bulan Juli 2022, dan tentu saja telah banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan triwulan 2 ini.

Berikut daerah yang sudah cairkan tunjangan triwulan 2 telah cair sejak awal bulan Juli 2022, yaitu:

Kemdikbud: Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Banjar Kalsel, Kab Basel, Kab. OKU Timur, Kab. Ciamis, Kab. Muara Enim, Kota Bandung, Sumatera Barat, Kab. Bandung, Kota Serang, Kab. Kapuas, Kota Gorontalo, Majalengka, Kab. Kukar, Kab. Cilacap, Jambi, dan Kota Palembang.

Kemenag: Nganjuk, Jember, Pamekasan, Malang, Sumenep, Kediri, Probolinggo, Sampang.

Baca Juga: Catat! Siapa yang Perlu Lakukan Pembaharuan Data Pada PPPK Guru 2022? Pelamar Ini Masuk Kategori Wajib!

2. Nominal TPG PPPK per Triwulan

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penerima tunjangan profesi bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Gaji pokok bagi guru yang berstatus PPPK biasanya berkisar di Rp2.900.000, namun banyak yang penerima tunjangan yang bingung karena menerima tunjangan di kisaran Rp1.500.000 saja.

Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka, Apakah Wajib untuk Satuan Pendidikan Semua Jenjang?

Hal itu dikarenakan saat penarikan data di semester 1 kemarin penerbitan SKTP, masih belum diperbarui SK-nya. Jadi yang terbaca adalah SK honorer, bukan SK PPPK.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler