Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku? Simak Penjelasan dari Kemdikbud

27 Juli 2022, 06:38 WIB
Kemdikbud menjelaskan terkait kabar Kurikulum Merdeka yang ramai disebut tidak berlaku atau dibatalkan /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Ramai pemberitaan bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka resmi dibatalkan atau tidak berlaku. 

Akhirnya, Kemdikbud buka suara dan menjelaskan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka resmi dibatalkan atau tidak.

Sebelumnya, Implementasi Kurikulum Merdeka diduga resmi dibatalkan atau tidak berlaku bermula dari surat keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022.

Baca Juga: Masa Lalu Haerin New Jeans Dibocorkan Teman Sekolah, Jadi Sorotan Netizen Korea

Surat keputusan (SK) tersebut menjelaskan mengenai satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023.

Dalam surat keputusan 044/H/KR/2022, menyebutkan bahwa SK BSKAP 034/H/KR/2022 tentang satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tampaknya surat keputusan tersebut membuat banyak yang bingung dan menanyakan kebenaran mengenai pembatalan Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023.

Baca Juga: 7 Manfaat Biji Selasih untuk Kesehatan, Salah Satunya Berhubungan dengan Lambung

Untungnya, baru-baru ini Kemdikbud buka suara terkait permasalahan ini dan menjelaskan secara rinci Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023.

Kemdikbud menjelaskan bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 akan tetap berjalan sebagaimana rencana. 

Selain itu, Kemdikbud menyebutkan bahwa surat keputusan BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli adalah untuk menetapkan lebih dari 104 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Paul Sorvino Aktor Kawakan Sekaligus Ayah Dari Aktris Pemenang Oscar Mira Sorvino Tutup Usia.

Surat keputusan yang sebelumnya keliru akan direvisi dan mengalami perubahan. Jadi sebenarnya yang dimaksud akan dibatalkan dan tidak berlaku, bukan Kurikulum Merdeka.

Namun, surat keputusan satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka jalur mandiri Nomor 034/H/KR/2022 yang tidak berlaku.

Surat keputusan satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka jalur mandiri Nomor 034/H/KR/2022 tidak berlaku karena sudah terbitnya SK baru yaitu Nomor 044/H/KR/2022.

Selain menjelaskan tidak berlakunya SK Nomor 034/H/KR/2022,  SK BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 juga menjelaskan terkait satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka, yaitu mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Baca Juga: Qasidah Burdah Bagian 6 Kemuliaan Al-Quran, Arab, Latin dan Terjemahan

Selain itu, SK BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 juga menyebutkan mengenai satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang belum mempunyai peserta didik usia 5 hingga 6 tahun, memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Jadi, satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang belum mempunyai peserta didik usia 5 hingga 6 tahun dikategorikan implementasi pada kategori mandiri belajar.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 SK BSKAP Nomor 044/H/KR/2022

Tags

Terkini

Terpopuler