SE KemenpanRB Terbaru, Guru Honorer Harus Tahu! Terkait Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK 2022

2 Agustus 2022, 11:07 WIB
SE KemenpanRB Terbaru, Guru Honorer Harus Tahu! Terkait Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK./ /freepik.com/freepik

BERITASOLORAYA.com – Seluruh peserta PPPPK guru 2022 harus tahu informasi dari KemenpanRB.

Sebab KemenpanRB tela merilis aturan terbaru untuk peserta PPPK 2022 yang juga terdiri dari guru honorer.

Aturan dari KemenpanRB tersebut membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Jules Kounde Lebih Pilih Gabung dengan Barcelona daripada Chelsea, Ternyata Ini Alasannya

SE KemenpanRB tersebut menjelaskan tentang aturan terbaru PPPK guru 2022 khususnya untuk guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan tentang status kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 Tahun 2018.

Dengan adanya SE KemenpanRB ini terdapat pencerahan dalam kaitannya dengan tindak lanjut pemberlakuan aturan diatas.

Baca Juga: CEK FAKTA: 5 Kebiasaan Ini Bisa Obati Pilek dan Flu, Benarkah?

Selain itu, dalam SK KemenpanRB tersebut juga menindak lanjuti surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

SE KemenpanRB ini juga menyebutkan mengapa hanya ada dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK dalam lingkungan instansi pemerintahan.

Maka sampai disini bisa dipahami bahwa status honorer akan diangkat menjadi PPPK dalalam waktu maksimal lima tahun.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu! Kemdikbud Beri Arahan agar Segera Perhatikan Hal Ini, Terkait Bantuan Insentif

Namun, guru honorer maupun tenaga honorer juga harus tahu bahwa ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi PPPK seperti:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang bekerja di bawah instansi Pemerintah.
  2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

KemenanRB juga melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang kelak akan diangkat menjadi PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK, Ada Syarat yang Berubah?

Pendataan dari KemenpanRB tersebut bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah pusat dan Daerah.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat edaran KemenpanRB

Tags

Terkini

Terpopuler