Resmi Kemdikbud, Guru non Sertifikasi Wajib Ketahui dan Lakukan Ini Segera!

7 Agustus 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang mendapat imbauan dari Kemdikbud /Pexels/Pavel Danilyuk

BERITASOLORAYA.com –   Ada imbauan Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada guru non sertifikasi.

Adapun imbauan yang diberikan Kemdikbud kepada guru non sertifikasi adalah terkait tunjangan yang hendak didapatkan di masa mendatang.

Maka perlu diketahui bahwa Kemdikbud sudah merilis surat edaran yang nanti akan memiliki pengaruh pada tunjangan sertifikasi guru di masa mendatang.

Adapun surat edaran dari Kemdikbud adalah SE Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Memasang Aplikasi SEB (Safe Exam Browser) yang Benar, Peserta PPG Dalam Jabatan Wajib Tahu!

Perlu dipahami bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk guru non sertifikasi yang memiliki keinginan untuk memperoleh sertifikasi pendidik.

Surat edaran yang dimaksud mengenai Hasil Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan bagi Peserta Retaker Tahun 2022.

Kemudian sebagai tindak lanjut surat dengan Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau disingkat GTK melalui Direktorat PPG sudah melaksanakan Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Periode I.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi di Bawah Naungan Kemenag Segera Siapkan Ini Batas 3 Hari Lagi! , Catat Apa Saja?

Kegiatan tersebut ditujukan bagi mahasiswa PPG yang belum lulus (retaker) Uji Pengetahuan dan/atau Uji Kinerja tahun 2019 hingga tahun 2021.

Adapun Uji Pengetahuan dilakukan secara daring berbasis domisili pada tanggal 6 sampai 7 Juli 2022.

Kemudian, sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan dari hasil rapat bersama tim Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 28 Juli 2022, disampaikan daftar rekapitulasi hasil UP-UKMPPG retaker periode I tahun 2022.

Selain itu untuk hasil secara lengkap dapat dilihat pada SE tersebut dengan mengunduhnya pada laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id lewat akun perguruan tinggi masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Purwakarta Jawa Barat Terbaru dan Populer, Cocok untuk Liburan atau Refreshing

Kemudian bagi mahasiswa yang sudah lulus UKMPPG dan proses lainnya dengan ketentuan yang berlaku bisa diberi sertifikat pendidik atau Serdik.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum lulus dapat mengikuti ujian periode berikutnya sebagaimana jadwal yang terlampir sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah Serdik atau sertifikat pendidik diperoleh, tunjangan sertifikasi pun akan diberikan pada masa mendatang.

Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan oleh Kemdikbud untuk guru sertifikasi yang memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Streaming She-Hulk, Hero Wanita Tahan Banting Garapan Marvel Siap Bertarung Bulan Ini

Kemudian bagi guru yang belum sertifikasi maka wajib melakukan ketentuan yang sudah diberlakukan Kemdikbud.

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah dengan mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

Sedangkan PPG dibagi dua, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.

PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang telah mengabdi, terdaftar di dapodik, sedangkan PPG Prajabatan ditujukan untuk guru lulusan baru, dilakukan dengan mandiri.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: instagram @info_ppg

Tags

Terkini

Terpopuler