BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan pengumuman resmi untuk seluruh guru sertifikasi dan guru non sertifikasi.
Pengumuman dari Kemdikbud ini menyangkut masa depan guru sertifikasi dan non sertifikasi, kaitannya dengan tunjangan.
Untuk guru sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi dengan syarat sudah memiliki sertifikat pendidik, dan guru yang belum sertifikasi wajib mencermati aturan dari Kemdikbud.
Apa aturannya? Maka bisa dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang juga ada dua jenis yakni Dalam Jabatan untuk seluruh guru yang masuk Dapodik dan Pra Jabatan untuk lulusan baru.
Kemudian, Kemdikbud juga memberikan pengumuman lain untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, yang berkaitan dengan SE Kemdikbud dengan nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.
Dalam SE tersebut ditujukan untuk guru yang ingin memperoleh sertifikasi pendidik, dan tentu berpengaruh terhadap nasib guru di masa depan nanti.
Baca Juga: Lagu Kolaborasi BTS, Benny Blanco, dan Snoop Dogg 'Bad Decision' Buat Netizen Korea Jatuh Cinta
Dalam SE Kemdikbud itu menjelaskan tentang hasil Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG atau disingkat UP-UKMPPG Dalam Jabatan untuk peserta Retaker 2022.