BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) berikan kabar gembira bagi guru honorer.
Adapun kabar gembira dari Kemdikbud bagi guru honorer adalah terkait bantuan insentif guru non PNS.
Kabar bahagia dari Kemdikbud bagi guru honorer terkait bantuan insentif guru non PNS memiliki beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Kebijakan Baru Pengadaan PPPK 2022 Terkait Penempatan? Pengangkatannya Wajib Penuhi Ini
Diketahui bahwa telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Perlu diketahui bahwa tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kemudian tujuan lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.