Update Kemdikbud Tentang Insentif Guru Honorer, Ada Perbedaan Persyaratan untuk Penerima Kategori Ini

- 6 Agustus 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) berikan kabar gembira bagi guru honorer.

Adapun kabar gembira dari Kemdikbud bagi guru honorer adalah terkait bantuan insentif guru non PNS.

Kabar bahagia dari Kemdikbud bagi guru honorer terkait bantuan insentif guru non PNS memiliki beberapa poin yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pengadaan PPPK 2022 Terkait Penempatan? Pengangkatannya Wajib Penuhi Ini

Diketahui bahwa telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Perlu diketahui bahwa tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Drama Todays Webtoon Populer, Kim Se Jeong Bikin Sutradara Panik Gara-Gara Adegan dengan Nam Yoon Soo, Kenapa?

Kemudian tujuan lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x