SE KemenpanRB Terbaru Jelaskan Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023, Sebaiknya Segera Lakukan Ini

8 Agustus 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi. SE KemenpanRB Terbaru Jelaskan Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023, Sebaiknya Segera Lakukan Ini./ /ANTARA FOTO/

BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB resmi merilis Surat Edaran (SE) terbaru yang menyangkut masa depan tenaga honorer khususnya pada tahun 2023.

SE KemenpanRB tersebut dirilis pada tanggal 22 Juli 2022, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut aturan KemenpanRB tersebut, disebutkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.

SE KemenpanRB yang terbaru berkaitan dengan pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang ada di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kebiajakan Baru untuk Tenaga Honorer: Ada 5 Syarat agar Bisa Jadi PPPK 2022, Penting!

Kemudian tujuannya adalah untuk menata pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah, guna mendapatkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai non ASN.

Seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintah bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dengan catatan sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh KemenpanRB dalam SE terbarunya.

Berikut ini adalah syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, simak hingga akhir.

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Bersiap, Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Diangkat PPPK 2022, Resmi dari SE KemenpanRB

  1. Tenaga honorer berstatus sebagai THK-II dan resmi terdaftar di database BKN.
  2. Digaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN dan APBD.
  3. Telah diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
  4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

KemenpanRB melakukan pendataan pegawai non ASN tersebut adalah untuk memetakan pegawai yang ada di instansi pemerintah di masing-masing wilayah.

Berdasarkan hal ini, maka harapannya seluruh tenaga honorer untuk segera bersiap melakukan persiapan jika memang ingin menjadi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan, Simak!

Salah satunya memperhatikan dan memahami semua syarat yang sudah ditentukan oleh KemenpanRB.

Sebab dijelaskan juga dalam SE KemenpanRB itu bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memiliki jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Dan juga disebutkan bahwa tenaga honorer yang secara nyata memenuhi semua syarat sebagaimana disebutkan diatas, maka bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Demikian informasi ini dan semoga bisa bermanfaat*** 

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler