Tenaga Honorer Segera Bersiap, Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Diangkat PPPK 2022, Resmi dari SE KemenpanRB

- 8 Agustus 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer  Mengetahui Syarat dan Ketentuan untuk Diangkat PPPK 2022, Resmi dari SE KemenpanRB./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Mengetahui Syarat dan Ketentuan untuk Diangkat PPPK 2022, Resmi dari SE KemenpanRB./ /Silmi Akhsin/

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer harap tidak melewatkan informasi resmi dari SE KemenpanRB berikut ini.

KemenpanRB telah merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menjelaskan Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam SE KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah kedepannya hanya akan menerapkan dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

SE Kemdikbud itu memberikan makna bahwa status tenaga honorer tidak dimasukkan atau tidak ada lagi dalam lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan, Simak!

Tenaga honorer bisa meliputi tenaga kesehatan, tenaga administrasi, tenaga penyuluh, termasuk tenaga honorer pendidik di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hal itu, maka tenaga honorer di sekolah juga tidak luput dari perhatian Pemerintah. Mengingat total tenaga honorer juga tidak sedikit.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah kini sedang menyiapkan rekrutmen PNS dan PPPK tahun 2022 yang bisa diikuti oleh tenaga honorer.

Guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x