Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan, Simak!

- 8 Agustus 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan./
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan./ /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi merilis satu aturan untuk seluruh guru sertifikasi dan guru non sertifikasi.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemdikbud dan berisi tentang aturan pemberian tunjangan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi di masa depan.

Perlu diingat, bahwa Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi dengan salah satu syaratnya adalah sudah memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik memang memiliki pengaruh cukup besar bagi keberlangsungan masa depan guru terutama yang sudah memiliki serdik tersebut.

Baca Juga: Update! KemenpanRB Jawab Info Tenaga Honorer Akan Dihapuskan di Tahun 2023: Tetap Bisa Mempekerjakan...

Lantas, bagi guru yang memang belum memiliki sertifikat pendidik apakah bisa berupaya untuk mendapatkan serdik?

Jawabannya bisa. Guru yang belum memiliki serdik bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau PPG Prajabatan model.

PPG Dalam Jabatan ini ditujukan untuk guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan dan juga sudah terdaftar di Dapodik.

Sementara PPG Prajabatan model ditujukan bagi seluruh lulusan baru dan bisa dilakukan secara mandiri.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x