Kemdikbud Ungkap Pengangkatan Honorer ke Pegawai PPPK 2022. Pendataan Honorer akan Berdampak?

8 Agustus 2022, 17:17 WIB
Kemdikbud Ungkap Pengangkatan Honorer ke Pegawai PPPK 2022 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini pengangkatan PPPK 2022 dipertanyakan. Terutama untuk pengangkatan tenaga honorer yang lulus passing grade.

Sebelumnya, memang terdapat mekanisme seleksi PPPK 2022 yang didasarkan pada tiga tahapan pelaksanaan untuk rekrutmen tersebut.

Tiga tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2022, salah satunya untuk guru honorer yang lulus passing grade yang dikatakan akan langsung penempatan.

Baca Juga: 15 Link Download Gratis RPP Mengajar untuk Jenjang PAUD dengan Berbagai Tema Resmi Dari Kemdikbud

Selain itu, kabar baru lainnya adalah mengenai pendataan tenaga honorer yang tertuang dalam surat edaran KemenpanRB baru.

Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah apakah surat edaran tersebut mempunyai pengaruh pada pengangkatan pegawai PPPK, terutama untuk tahun 2022?

Diketahui bahwa Surat Edaran tersebut merupakan SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

SE itu juga untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang sudah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Pada Surat Edaran sebagai SE untuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Kemdikbud Bakal Salurkan Bantuan Insentif untuk Guru di Semua Jenjang, Asalkan Bisa Terpenuhi Syarat Berikut

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah, hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian.

Dua jenis pegawai di lingkungan Pemerintah sebagimana yang dimaksud di atas, adalah jenis kepegawaian PNS dan PPPK yang berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Maka sebab itulah, rekrutmen honorer harus dipersiapkan di lingkungan Pemerintah.

Rekrutmen pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi sebagimana ketentuan SE KemenpanRB di atas.

Persyaratannya terdiri dari lima poin, dengan ketentuan berikut ini:

Baca Juga: Resmi dari KemenpanRB: Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022, CATAT!

1. Honorer dengan status THK 2 terdaftar di BKN dan sudah bekerja di bawah Instansi Pemerintah

2. Perolehan honorarium didapat dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN.

3. Paling minimal diangkat sebagai honorer oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Paling singkat honorer tersebut melakukan pekerjaan selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia honorer paling rendah 20 tahun, maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sehubungan dengan pendataan Non-ASN atau honorer yang disampaikan melalui edaran PAN-RB, terdapat pertanyaan apakah berdampak dengan penempatan PG.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kanal YouTube Abu Bakar, berikut pertanyaan yang disampaikan melalui layanan resmi Kemdikbud :

" Terkait pendataan Non-ASN (honorer, apakah kami yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan kami akan ditunda lagi?"

Baca Juga: Tahun 2023 Dihapuskan! Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Cek Segera Ketentuan KemenpanRB

Kemdikbud menjawab bahwa pendataan tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan PPPK tahun 2022, seperti berikut ini :

" Perihal pendataan sebagimana SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022."***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler