Kemdikbud Bakal Salurkan Bantuan Insentif untuk Guru di Semua Jenjang, Asalkan Bisa Terpenuhi Syarat Berikut

- 8 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Salurkan Bantuan Insentif untuk Guru di Semua Jenjang, Asalkan Bisa Terpenuhi Syarat Berikut./
Ilustrasi. Kemdikbud Salurkan Bantuan Insentif untuk Guru di Semua Jenjang, Asalkan Bisa Terpenuhi Syarat Berikut./ /Dok Mata Bandung/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi yang cukup melegakan hati para pendidik, yaitu para guru terutama adalah guru honorer.

Kemdikbud juga merilis peraturan baru yang secara khusus ditujukan untuk guru honorer sekaligus menjadi kabar bahagia.

Secara resmi, Kemdikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022, yang berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Guru Honorer (Non-ASN).

Baca Juga: Resmi dari KemenpanRB: Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022, CATAT!

Kemdikbud akan memberikan bantuan insentif untuk seluruh guru honorer baik yang ada di jenjang pendidikan PAUD hingga Menengah di tahun 2022 ini.

Kemdikbud memberikan bantuan insentif tersebut bertujuan untuk memberikan penghasilan tambahan guru honorer di luar gaji yag diterimanya, karena memang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tujuan kedua adalah untuk meningkatkan motivasi kerja guru honorer agar bisa mencapai kesejahteraan di masa mendatang.

Baca Juga: Tahun 2023 Dihapuskan! Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Cek Segera Ketentuan KemenpanRB

Bantuan insentif untuk guru honorer tersebut akan diberikan langsung melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, kepada guru honorer yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x