BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Sekretariat Daerah meminta kepada guru honorer dan tenaga non ASN untuk mengetahui empat informasi yang penting.
Empat informasi yang diperuntukkan untuk guru honorer sangat berguna untuk pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tahun 2022.
Informasi yang dimaksud tertera dalam surat dari Pemerintah Kabupaten Bone Sekretariat Daerah Nomor 800/3328/VIII/BKPSDM/2022 per 11 Agustus, yang menjelaskan terkait pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Bone.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bogor Hits dan Terbaru, Nomor 7 Menawarkan Tantangan
Surat ini dikembangkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per 22 Juli perihal pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat ini, terdapat empat hal penting yang disampaikan kepada guru honorer, yaitu sebagai berikut.
1. Para Kepala Perangkat Daerah untuk segera melakukan pemetaan data guru honorer dalam lingkup unit kerja masing-masing dengan syarat dan ketentuan yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: BLACKPINK Kalahkan Grup Besutan HYBE dan SM dengan Album Pre-order Tertinggi, Knetz Akui Salut
Guru honorer harus bersatus THK 2 atau tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta harus sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Bone.
Guru honorer harus sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Guru honorer diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
Sudah bekerja paling singkat 1 tahun dihitung per tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah dua puluh tahun dan paling tinggi lima puluh enam tahun dihitung per tanggal 31 Desember 2021.
2. Pendataan guru honorer ini dimaksudkan dengan tujuan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bone.
3. Untuk pemetaan guru honorer, Kepala Perangkat Daerah harus melakukan langkah-langkah, yaitu:
Melakukan inventarisasi data guru honorer ke BKN dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone paling lambat tanggal 31 Agustus.
Baca Juga: Nasib PPPK 2022: Hanya Honorer ini yang Nantinya Diangkat, Cek Segera Resmi dari Pemerintah
Penyampaian data guru honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Yang mana SPTJM ini telah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
Bagi Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan data guru honorer, maka akan ditetapkan tidak memiliki tenaga non ASN.
4. Untuk kelancaran proses pelaksanaan pendataan guru honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Bone tahun 2022, dapat menghubungi beberapa kontak, yaitu:
Andi Suharjo SH 081355775773
Ali Akbar Velayaty, S,Kom., MT 085399000890
Baca Juga: Robek Photocard J-Hope BTS, ARMY Indonesia Geram dan Tak Terima Melihatnya
Muh. Jamil, S, Kom., 085396552534.***