Info Guru Honorer: Beda PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan, Benarkah?

13 Agustus 2022, 08:26 WIB
Tenaga honorer wajib tahu perbedaan PNS dan PPPK berikut ini /Kabar-Priangan.com/Istimewa

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah kini tengah gencar melakukan pendataan guru honorer dan pegawai non ASN lain di lingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya, bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi syarat dari Menpan RB, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK.

Hal ini dilakukan guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan para guru honorer pegawai non ASN yang ada di instansi terkait.

Lantas, apa perbedaan dari dua jenis status kepegawaian antara PNS dan PPPK? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKD Sulawesi Tengah, secara umum PNS dan PPPK mempunyai berbagai aspek yang berbeda.

Baca Juga: PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer, Simak Selengkapnya

Meski sama-sama ASN, perbedaan antara PNS dan PPPK akan berpengaruh pada hak, jaminan dan berbagai aspek lain. Dari segi status kepegawaian, PNS atau Pegawai Negeri Swasta adalah pegawai ASN dengan status pegawai tetap.

Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus sebagai pegawai kontrak.

Dilihat dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji dan tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Geram! Gibran Rakabuming Raka Lindungi Warga Solo, Ini yang dilakukan Sang Wali Kota

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tanpa ada jaminan pensiun dan hari tua.

Meski begitu, dilihat dari Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Adapun dari segi manajemen, PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

Baca Juga: 5 Film Tentang Kemerdekaan Indonesia yang Cocok Ditonton Saat HUT RI 17 Agustus 2022

Selain itu, PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan.

Sementara itu, PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier. Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Pramuka ke-61, Persiapan untuk 14 Agustus 2022 Besok! Unduh Segera

Masa kerja kedua status kepegawaian ini pun berbeda. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

Baca Juga: Garuda Asia Juara AFF U16, Ini yang Membedakan Timnas U16 Indonesia dengan Vietnam

  • PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.
  • PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
  • Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.
  • PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.
  • PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi kedua status kepegawaian tersebut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler