Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Semua Jenjang Pendidikan. Tentang Apa? Simak di Sini...

13 Agustus 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Seluruh guru yang berada di Indonesia wajib mengetahui dua pengumuman penting yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Kemdikbud mengeluarkan dua jenis informasi yang berkaitan dengan guru non sertifikasi dan guru yang telah mendapatkan sertifikasi, pada bulan Agustus 2022.

Di mana terdapat dua jenis informasi, yakni untuk guru non sertifikasi dan guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang dirilis Kemdikbud Ristek, dengan nomor 1781/B2/GT.00.11/2022, yang terbit pada tanggal 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Batas 1 Bulan Lagi! Pegawai non ASN dan Honorer Sudah Serahkan Berkas Ini ke PPK?

Surat edaran tersebut membahas tentang hasil Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP UKM PPG) dalam jabatan bagi peserta retaker tahun 2022.

Untuk guru yang belum sertifikasi Kemdikbud menginformasikan mengenai hasil ujian PPG dalam jabatan 2022 periode 1.

Hasil ujian itu ditujukan untuk mahasiswa PPG yang belum lulus retaker atau UKIN tahun 2019 hingga 2021 secara daring berbasis domisili pada tanggal 6 hingga 7 Juli 2022.

Hal tersebut diinformasikan Kemdikbud untuk menindaklanjuti surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022, pada tanggal 9 Juni 2022.

Surat edaran itu adalah tentang pengumuman Persiapan dan Pelaksanaan UKM PPG pada tahun 2022 periode 1 dan 2.

Lebih lanjut pada surat edaran itu terdapat daftar yang dirilis oleh Kemdikbud tentang Perguruan Tinggi tempat diadakannya PPG dalam jabatan.

Selain itu juga terdapat sekitar 7.027 guru yang lulus UP PPG dalam jabatan tahun 2022.

Hal itu tentunya menjadi peringatan untuk guru yang belum mengikuti PPG dalam jabatan, terutama bagi 6.167 guru yang belum lulus PPG dalam jabatan.

Itu artinya, untuk guru non sertifikasi yang belum lulus PPG dalam jabatan, perlu mempersiapkan lebih dalam mengenai hal-hal apa saja yang perlu diusahakan sebelum memulai pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Kang Tae Oh Tidak Sadar Lagi Direkam, Kebablasan Peluk Park Eun Bin Terlalu Erat Hingga Tuai Sorotan

Informasi kedua adalah untuk guru yang telah sertifikasi yang akan mendapat tunjangan sertifikasi triwulan dua, diantaranya yakni:

Sulawesi Barat
Minahasa Utara
Provinsi Suamtera Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Selatan

Tegal
Polewali Mandar
Kabupaten Muba
Kabupaten Madina
Makassar SMA

Aceh Barat
Berau
Kab. Takalar
Bekasi
Indramayu

Boalemo
Sintang
Lombok
Luwu
DIY

Talaud
Padang
Musi Rawas
Luwu Utara
Aceh Selatan

Kabupaten Halut
Deli Serdang
Kabupaten Buru
Lampung
Lampung Timur

Sumut
Surabaya
Medan
Tulang Bawang
Bandung

Jakarta
Kab. Humbang Hasundutan
Kab. Banjar, Kalsel
Kab. Basel
Kab. OKU Timur

Kab. Ciamis
Kab. Muara Enim
Kota Bandung
Sumatera Barat
Kab. Bandung

Baca Juga: Syarat Mudah Ikut Seleksi PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Cukup Penuhi Kriteria dan Lampirkan Data-Data Berikut!

Kab. Kapuas
Kota Gorontalo
Majalengka Non PNS
Kota Serang
Kab. Kukar

Kab. Cilacap
Jambi SMA
Kota Palembang
Kota Bandar Lampung
Kab. Tapin

Kab. Takalar
Kab. Madiun
Banjarnegara
Kab. Indramayu
Kab. Bogor

Sulawesi Tengah
Bali
Cilegon
Kab. Buru

Itulah daftar daerah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 di bulan Agustus 2022.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler