BERITASOLORAYA.com – Menpan RB melalui surat yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022 menyebutkan kriteria guru honorer dan pegawai non ASN yang bisa ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK.
Selain kriteria atau syarat, Menpan RB juga melampirkan data apa saja yang harus dipenuhi guru honorer dan pegawai non ASN untuk proses inventarisasi data oleh PKK.
Pendataan pegawai non ASN dan honorer di lingkungan instansi pemerintah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan kejelasan status dan karier yang bersangkutan.
Meski begitu, tidak semua pegawai non ASN dapat ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK yang disarankan Menpan RB melainkan ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Jelang Laga Pembuka La Liga, Barcelona Telah Daftarkan Pemain Barunya
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut persyaratan yang diberikan Menpan RB:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.