Syarat Daftar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 untuk Semua Jenjang, Simak Selengkapnya di Sini!

25 Agustus 2022, 13:13 WIB
Syarat agar bisa ikut serta dalam program Pendidikan Guru Penggerak. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP dimaksudkan untuk mendorong guru agar menjadi pemimpin dalam pembelajaran di satuan pendidikan.

Lulusan Pendidikan Guru Penggerak dari Kemdikbud diharapkan bisa mewujudkan rasa aman, nyaman dan bahagia dalam suasana pembelajaran.

Program Pendidikan Guru Penggerak menyasar para tenaga pendidik baik itu guru ASN dan non ASN, kepala sekolah ASN dan non ASN di semua jenjang pendidikan.

Tentunya dalam hal ini Kemdikbud juga memberikan syarat bagi para guru yang ingin melakukan pendaftaran pada program Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

Adapun terkait jadwal pendaftaran Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8 akan dimulai dari tanggal 1 hingga 30 September 2022 mendatang.

Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi guru dan kepala sekolah jika ingin menjadi agen transformasi melalui program PGP ini?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, syarat atau kriteria umum calon Guru Penggerak untuk angkatan 8, 9 dan 10 yang ditetapkan Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Beri 14 Ketentuan yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

  1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non ASN baik sekolah negeri atau swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

Untuk ikut serta dalam program Guru Penggerak, para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu di mana tahapan seleksi terdiri dari seleksi tahap 1 dan tahap 2.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan program Pendidikan Guru Penggerak yang telah resmi dirilis oleh Kemdikbud adalah sebagai berikut:

  • Tanggal 1 – 30 September 2022

Pada tanggal 1 hingga 30 September 2022, akan diadakan seleksi tahap 1. Seleksi ini dimulai dengan registrasi dan pengisian biodata (CV).

Selanjutnya, guru pelamar program Pendidikan Guru Penggerak bisa melakukan pengisian esai dan mengunggah dokumen yang diminta.

Baca Juga: Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

  • Tanggal 1 - 31 Oktober 2022

Pada tanggal ini, Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran. Maka dari itu, para guru yang ingin lulus seleksi harus mengikuti seleksi tahap 1 dengan benar.

  • Tanggal 2 – 4 November 2022

Dari pendaftaran dan seleksi yang sudah dilakukan di tahap 1, Kemdikbud akan mengumumkan hasil akhir seleksi. Hanya guru yang lulus seleksi yang bisa mengikuti tahap selanjutnya dari program Pendidikan Guru Penggerak ini.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

  • Tanggal 8 November 2022 – 24 Februari 2023

Akan diadakan seleksi tahap 2 bagi yang sudah lulus seleksi tahap 1. Di tahap ini, guru harus melakukan simulasi mengajar dan wawancara.

  • Tanggal 27 – 28 Februari 2023

Setelah melewati dua tahap seleksi, Kemdikbud akan mengumumkan calon Guru Penggerak yang bisa mengikuti Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8.

  • Tanggal 4 April – 13 Oktober 2023

Selamat! guru yang lulus seleksi akan mengikuti Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8.

Baca Juga: 10 Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Sarjana S1 dan D4 Segera Siap-Siap!

Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari program Pendidikan Guru Penggerak.

Maka dari itu, Guru Penggerak harus siap menjadi pemimpin pembelajaran dan agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler