BERITASOLORAYA.com – Ada informasi yang harus diketahui oleh guru honorer yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2022 mendatang.
Menurut peraturan yang ada, bahwa tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dikarenakan terdapat syarat-syarat tertentu.
Adanya syarat tersebut harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer maupun tenaga non ASN terutama jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022
Seperti yang diketahui, Pemerintah dan Menpan RB telah memberikan aturan dalam pelaksanaan pengadaan pegawai ASN melalui seleksi PPPK di tahun 2022 ini.
Dalam sejumlah peraturan tersebut, ada 14 syarat untuk pelamar umum yang terdiri dari sembilan syarat dalam Peraturan Pemerintah dan lima syarat dari SE Menpan RB.
Menpan RB juga sudah menghimbau kepada seluruh PPK untuk menyampaikan data guru honorer dan data tenaga non ASN yang lain kepada BKN agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut
Data yang disampaikan tersebut merupakan data honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah dan SE Menpan RB terbaru.