Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru, Ini Kategori Tendik yang Dapat Kenaikan Penghasilan

1 September 2022, 19:37 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril menjelaskan mengenai kategori guru yang mendapatkan kenaikan penghasilan berdasarkan RUU Sisdiknas /instagram.com/@dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, guru dibuat resah dengan isu yang beredar bahwa usulan RUU Sisdiknas oleh Kemdikbud menghapuskan tunjangan profesi guru.

Jika benar dihapuskan, maka guru akan mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan. T

unjangan profesi guru diberikan kepada tenaga pendidik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang ditandai dengan adanya sertifikat pendidik.

Kabar ini tentunya ditepis oleh pihak Kemdikbud. Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak untuk menghapus hak guru atas tunjangan, justru sebaliknya.

Baca Juga: Simak! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 yang Akan Diujikan, Guru Honorer dan Non ASN Harus Tahu

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,“ kata Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril, dikutip BeritaSoloRaya.com dari siaran pers di laman Kemdikbud.

RUU Sisdiknas merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru agar setiap tenaga pendidik disejahterakan dalam profesi dan pengabdiannya.

"Memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik adalah tujuan utama dari pemerintah. Melalui RUU Sisdiknas ini, kita melakukan ikhtiar dan jalan perjuangan kita untuk menuju itu (kesejahteraan guru) supaya bisa lebih baik lagi," tutur Iwan Syahril.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tidak Menghapus Tunjangan Sertifikasi, Tapi Justru Mensejahterakan Guru? Begini Penjelasannya

Dalam siaran pers Kemdikbud mengenai RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa pencairan tunjangan profesi guru akan tetap berjalan hingga guru sertifikasi yang bersangkutan, baik ASN maupun non-ASN pensiun. 

Di sisi lain, guru ASN yang belum sertifikasi juga akan segera memperoleh kenaikan penghasilan tanpa perlu menunggu antrean proses sertifikasi.

Guru ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujar Iwan.

Baca Juga: Kabar Baik Dari Kemdikbud. Ini Waktu Pendaftaran Hingga Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 8,9,10

Ini tentu menjadi kabar gembira untuk guru ASN dan guru yang telah sertifikasi. Lalu bagaimana dengan guru honorer atau non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik?

Tentunya, pemerintah juga memikirkan kesejahteraan guru honorer tanpa terkecuali. Iwan mengatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional untuk yayasan penyelenggara pendidikan.

Dengan demikian, pengelola yayasan dapat memberikan penghasilan yang layak kepada guru honorer dan dapat mengelola SDM-nya dengan lebih baik lagi.

Baca Juga: Kapan Seleksi PPPK 2022? Berikut Lini Masa Lengkapnya. Resmi Dari PANRB

Jika Anda berpikir keberpihakan RUU Sisdiknas terhadap guru hanya sampai di situ saja, itu tidak benar. Nyatanya, RUU Sisdiknas pun mengatur mengenai status dan tambahan penghasilan bagi guru PAUD.

Dalam RUU Sisdiknas, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun diakui sebagai satuan pendidikan formal. 

"Secara tegas dalam RUU Sisdiknas ada pengakuan kepada pendidik PAUD," kata DIrjen GTK Iwan Syahril.

Dengan pengakuan tersebut, guru PAUD pun akan mendapatkan pengakuan juga dan tentunya mendapatkan tambahan penghasilan seperti guru lainnya.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Berikut 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 untuk Guru dan Jabatan Fungsional

"Dalam RUU ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal, sehingga mereka pun (tenaga pendidik PAUD) dapat diakui dan mendapat peningkatan penghasilan sebagai guru," ucap Iwan.

Hal serupa juga berlaku untuk guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Jadi jelas bahwa RUU Sisdiknas menjanjikan kesejahteraan guru PNS dan non-PNS, guru sertifikasi dan yang belum sertifikasi, guru PAUD, dan tenaga pendidik pada program kesetaraan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler