Selamat! 2 Kategori Guru pada PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB Dapat Tambahan Gaji dari Kemdikbud

2 September 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi Tambahan Gaji dari Kemdikbud untuk guru /Bank Indonesia/Denpasar Update

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi seluruh guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB dari Kemdikbud.

Kemdikbud akan menyampaikan mekanisme yang berbeda bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB terkait tunjangan atau penghasilan tambahan guru.

Saat ini Kemdikbud tengah merancang Undangan-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru yang bertujuan untuk kesejahteraan para guru baik yang telah sertifikasi maupun yang belum.

RUU Sisdiknas adalah upaya yang dilakukan Kemdikbud untuk merevisi tiga Undang-undang Pendidikan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, Dijatuhi Tambahan Hukuman 3Tahun Penjara

Tiga Undang-undang Pendidikan tersebut yaitu adalah Undang-undang Sisdiknas, Undangan-Undang Dikti, dan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Seperti diketahui bahwa terkait Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tersebut sebelumnya diatur di dalam Undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.

Namun saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang dinilai lebih terintegrasi dan holistic terhadap kesejahteraan guru, terutama tentang tunjangan sertifikasi.

Sehingga kedepannya Kemdikbud akan memberlakukan satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.

Namun seperti diketahui sebelumnya terdapat kekhawatiran dari beberapa forum guru yang menilai peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada RUU Sisdiknas.

Oleh karena itu, untuk menjawab persoalan tersebut maka Iwan Syahril selaku Ditjen GTK menjelaskankan fakta sebenarnya terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) setelah adanya RUU Sisdiknas baru tersebut.

"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun,” kata Iwan.

“Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"lanjutnya.

Baca Juga: Cermati Alur Pendataan Non Asn 2022, Lengkap dengan Panduan! Apakah Anda Sudah Mendaftar?

Iwan juga menambahkan bahwa RUU Sisdiknas berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui peningkatan penghasilan baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum.

"Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG)" ujar Iwan.

Kemdikbud tengah berupaya mencari solusi bagi 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan penghasilan atau gaji yang layak bagi guru agar bisa berjalan lebih cepat.

"Dan ini antriannya 1,6 juta panjang sekali, dan perlu waktu lama untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan guru pun tidak bisa berjalan dengan cepat" ucap Iwan.

Baca Juga: Simak! Pendataan Non ASN Ternyata Hanya Bisa Diikuti 2 Kategori Honorer Ini Berdasarkan SE Menpan RB

Oleh karena itu, Iwan menyatakan jika pada RUU Sisdiknas tersebut pemerintah tengah memikirkan solusi terhadap masalah peningkatan kesejahteraan guru.

Bagi guru ASN, Kemdikbud berharap peningkatan kesejahteraan guru melalui penambahan penghasilan tersebut akan lebih baik melalui Undang-undang ASN.

Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapatkan sertifikasi berupa tunjangan profesi guru (TPG) akan secara otomatis ada kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam Undang-undang ASN tersebut.

Sehingga guru ASN tidak perlu lagi menunggu lagi antrian yang panjang melalui serangkaian PPG untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut.

Bagi guru non ASN baik negeri maupun swasta, Kemdikbud akan memberikan tambahan penghasilan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diberikan kepada satuan pendidikan.

Baca Juga: Penggemar Harus Bersiap untuk Ditinggal, Kang Tae Oh Umumkan Tanggal Resmi Masuk Wajib Militer

Dengan demikian maka yayasan penyelenggara pendidikan akan memberikan gaji yang lebih tinggi sesuai yang berdasarkan pada Undang-undang ketenagakerjaan.

Selain itu, insentif-insentif guru juga akan diberikan sesuai yang diberikan yayasan untuk guru. Sehingga hal tersebut tentunya membuat guru dan yayasan penyelenggara pendidikan lebih harmonis.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI

Tags

Terkini

Terpopuler