Selamat! Hanya Pelamar Kategori Ini yang Tak Perlu Buat Akun SSCASN pada PPPK 2022, Anda Termasuk? Cek di Sini

2 September 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi, kategori pelamar yang tidak perlu membuat akun SSCASN pada PPPK 2022 /callmetak/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Jelang pembukaan pendaftaran PPPK 2022, terdapat beberapa informasi yang perlu diperhatikan bagi para pelamar.

Terdapat kategori pelamar PPPK 2022 yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN. Hanya kategori tertentulah yang harus membuat akun SSCASN.

Dalam hal ini, bagi guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 harus mengetahui ketentuan siapa saja yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022 Asalkan Begini, Simak Penjelasan Resmi!

Sebab nantinya akan berkaitan dengan upload atau update data dan juga penempatan formasi yang disediakan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini adalah kategori pelamar PPPK guru yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN 2022.

Bagi pelamar kategori P1, P2, P3 dan pelamar umum perlu memperhatikan beberapa hal pada akun SSCASN nya masing-masing apabila pembukaan pendaftaran PPPK 2022 telah resmi dibuka.

Pasalnya terdapat pelamar yang diharuskan mengajukan lamaran PPPK 2022 secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan disertai unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Baca Juga: Ingin Daftar PPPK 2022 September Mendatang? Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut!

Lalu siapa saja yang tidak perlu membuat akun SSCASN? Yang tidak perlu membuat akun SSCASN adalah pelamar prioritas 1 atau P1 yang telah memiliki akun pada seleksi PPPK 2021.

Pelamar P1 adalah pelamar yang telah lulus passing grade PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Lalu bagaimana dengan pelamar yang belum lulus passing grade dan memiliki akun, perlukah membuat akun kembali? Jawabannya adalah tidak.

Sebab pelamar yang telah memiliki akun sebelumnya hanya perlu melakukan pembaruan dapa atau mengajukan lamaran kembali dengan akun yang dimilikinya.

Baca Juga: Tanpa Tes, 3 Guru Honorer Ini Bisa Daftar Seleksi PPPK 2022 Langsung! Siapa Saja?

Berbeda halnya dengan pelamar umum, bagi pelamar umum karena belum memiliki akun SSCASN penting sekali pada saat proses pendaftaran PPPK 2022 melakukan pembuatan akun pada SSCASN.

Natinya pada saat pendaftaran dimulai, pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ akan muncul tampilan Buat Akun dan juga Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran.

Berikutnya pada akun SSCASN 2022, pelamar perlu melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password untuk nantinya dapat melakukan proses pendaftaran sebagaimana alur dan pedoman juknis pendaftaran PPK 2022 nanti.

Bagi pelamar umum pada akun SSCASN 2022, juga akan diharuskan untuk melakukan upload/update data dan juga memilih formasi yang masih tersedia nantinya.

Baca Juga: Dalam Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Beri Suntikan BLT BBM, Keluarkan Dana sampai Triliunan

Pelamar PPPK 2022 bagi guru, juga perlu menyimak jadwal seleksi PPPK 2022 sebagai tahapan atau alur dalam proses pelaksanaan PPPK 2022, seperti berikut ini:

1. Penetapan keputusan Menteri tentang Kebutuhan ASN Nasional 2022, diselenggarakan pada Minggu ke-3 Juni 2022.

2. Coaching Clinic Usulan Kebutuhan Guru TA 2022 di Instansi Daerah, diselenggarakan pada Minggu ke-3 Juni – Minggu ke-2 Juli 2022.

3. Pembukaan pengusulan ASN tahun 2022 melalui aplikasi formasi untuk Instansi Daerah, diselenggarakan pada Minggu ke-4 Juni – Minggu ke-3 Juli 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN dan Belum Sertifikasi Dijanjikan Hal Ini dalam RUU Sisdiknas, Penghasilan Akan Naik?

4. Rakor transfer naskah soal seleksi tahun 2022, diselenggarakan pada Minggu ke 4 Agustus 2022.

5. Rakor pengadaan ASN tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh Instansi Pemerintah, diselenggarakan pada Minggu ke-1 September 2022.

6. Pembukaan pendaftaran seleksi CASN, dimungkinkan diselenggarakan pada Minggu ke-3 dan 4 September 2022 (bisa juga mengalami perubahan).

Baca Juga: Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Inilah Kesimpulan Hasil Rekomendasi Komnas HAM

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler