RUU Sisdiknas Beri Dampak Positif Bagi Para Guru? Begini Kata Mas Menteri dan Ditjen GTK

5 September 2022, 06:00 WIB
Respon Mas Menteri dan Ditjen GTK terkait RUU Sisdiknas /PMJ/Dok Kemdikbud/

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira disampaikan oleh Kemdikbud melalui hasil pembahasan RUU Sisdiknas.

Kabar gembira hasil pembahasan RUU Sisdiknas ini berkaitan dengan tunjangan profesi guru atau sertifikasi untuk guru di semua jenjang.

Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Hal ini merespon data bahwa masih terdapat sebanyak 1,6 juta guru di semua jenjang yang belum menerima tunjangan profesi guru atau sertifikasi.

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Masih banyaknya guru yang belum sertifikasi, disebabkan karena masih banyak yang belum bisa mengikuti PPG.

Seperti yang kita ketahui bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui serangkaian PPG terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikasi.

Hal tersebut karena hanya guru yang sudah memiliki sertifikasi saja berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Berlaku Bagi Guru di Semua Jenjang Baik ASN,Non ASN dan Sertifikasi, Terkait Tunjangan Tambahan dari Kemdikbud, Iwan Syahril menilai bahwa RUU Sisdiknas tersebut akan membantu mempercepat guru dalam mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus menunggu sertifikasi.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang ASN,” ujar Iwan pada acara Taklimat Media secara virtual, pada Senin 29 Agustus 2022.

Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi akan secara otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang telah diatur oleh Undang-Undang ASN.

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan terkait pemberian tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi bagi guru non ASN.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

“Untuk guru berstatus non ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas Dirjen Iwan.

Iwan juga menambahkan dengan adanya upaya tersebut dapat membuat yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis. Sehingga yayasan penyelenggara pendidikan juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.

Sementara itu, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI menilai jika RUU Sisdiknas merupakan kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan guru.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru," ucap Nadiem dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Lirik Lagu You’re Mine oleh Rizky Febian feat Mahalini, Ungkap Rasa Bahagia dengan Kekasih

"Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” sambungnya. 

Dengan demikian, adanya RUU Sisdiknas tersebut bisa menjadi solusi terhadap permasalahan kesejahteraan guru khususnya bagi yang masih belum memiliki sertifikasi.*** (Kamaludin)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler