Berlaku Bagi Guru di Semua Jenjang Baik ASN,Non ASN dan Sertifikasi, Terkait Tunjangan Tambahan dari Kemdikbud

- 4 September 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi guru di semua jenjang
Ilustrasi guru di semua jenjang /tangkapan layar akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi seluruh guru baik dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK,SLB serta guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum. Kemdikbud berikan kepastian terhadap tunjangan profesi guru di semua kategori.

Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek RI telah berkomitmen akan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru melalui RUU Sisdiknas terbaru.

Iwan Syahril selaku Ditjen GTK pernah menyampaikan bahwa masih terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan dalam hal penghasilan yang layak.

Baca Juga: Resmi PANRB! Hilal Pendaftaran PPPK 2022, Non ASN Harap Simak Penjelasannya

Hal tersebut disebabkan karena masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seperti yang kita ketahui bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui serangkaian PPG terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikasi.

Hal tersebut karena hanya guru yang sudah memiliki sertifikasi saja berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Iwan menilai jika dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut akan membantu mempercepat guru dalam mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus menunggu sertifikasi.

Baca Juga: Sebelum 30 September, Non ASN Perlu Persiapkan Dokumen Ini. Apakah untuk Jadi Pegawai?

“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang ASN,” ujar Iwan pada acara Taklimat Media secara virtual, pada Senin 29 Agustus 2022.

Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi akan secara otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang telah diatur oleh Undang-Undang ASN.

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan terkait pemberian tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi bagi guru non ASN.

“Untuk guru berstatus non ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas Dirjen Iwan.

Baca Juga: Awas! Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Simak Informasi dari BKN Ini

Iwan juga menambahkan dengan adanya upaya tersebut dapat membuat yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis. Sehingga yayasan penyelenggara pendidikan juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.

Sementara itu, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI menilai jika RUU Sisdiknas merupakan kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan guru.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru," ucap Nadiem dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

"Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” sambungnya. 

Baca Juga: Ingat! Inilah Ketentuan Utama Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Resmi dari BKN

Dengan demikian, adanya RUU Sisdiknas tersebut bisa menjadi solusi terhadap permasalahan kesejahteraan guru khususnya bagi yang masih belum memiliki sertifikasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah