UPDATE Kemdikbud: Pengisian Survei Lingkungan Belajar Dibuka Kembali, Guru Diberi Batas Waktu Hingga...

10 September 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek membuka kembali pengisian survei lingkungan belajar, guru dan kepala sekolah wajib isi. /Max/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – BSKAP Kemendikbudristek menerbitkan surat Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022 pada tanggal 6 September lalu yang berkaitan dengan kegiatan survei lingkungan belajar.

Melalui surat tersebut, Kemendikbudristek membuka kembali pelaksanaan sulingjar atau survei lingkungan belajar yang telah ditutup.

Pasalnya, pengisian survei lingkungan belajar oleh para guru dan kepala sekolah satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat dinilai belum optimal.

Perlu diketahui sebelumnya, masing-masing jenjang pendidikan yang terdaftar dalam sistem pendataan Dapodik dan Emis diminta mengisi survei lingkungan belajar sesuai waktunya masing-masing.

Baca Juga: Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan Non ASN 2022, TENANG! Ada Solusinya

Untuk tingkat SMA sederajat, survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Setelah batas waktu berakhir Kemendikbudristek menilai proses tersebut belum memenuhi capaian yang diinginkan atau masih banyak satuan pendidikan yang belum mengindahkan tugas tersebut.

Maka dari itu, pengisian survei lingkungan belajar akan dibuka kembali mulai tanggal 19 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Selamat! Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Dapat Kesejahteraan Lewat TPG Jika..

Dengan perpanjangan jadwal survei lingkungan belajar, diharapkan partisipasi dari kepala sekolah, guru dan murid bisa lebih baik dan mencerminkan kondisi lingkungan belajar sesuai keadaan.

Hasil survei tidak akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja. Segala informasi dari pengisian sulingjar akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan survei.

Perlu diketahui, survei lingkungan belajar adalah salah satu instrumen assesmen nasional yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Ingin Ikut PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022? Simak Informasi Berikut, RESMI!

Bagi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan baik itu jenjang SD, SMP atau SMA sederajat yang belum melakukan pengisian survei lingkungan belajar, simak prosedur pengisiannya berikut ini:

1. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh kepala sekolah dan guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.

2. Kepala sekolah dan guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu login survei lingkungan belajar.

Baca Juga: Guru ASN Maupun Non ASN di Semua Jenjang akan Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Benarkah? Cek Disini

3. Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard sulingjar.

4. Halaman dashboard sulingjar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.

5. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan asesmen nasional di setiap jenjang pendidikan.

6. Jika guru atau kepala sekolah bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan.

Baca Juga: Honorer Harus Tahu! Berikut Dokumen Pendataan Non Asn 2022 Sesuai Arahan BKN, Jangan Salah Upload Ya

7. Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

Pemutakhiran informasi tentang survei lingkungan belajar dapat dilihat di laman yang sama dengan laman login. Proses pengisian survei lingkungan belajar yang dibuka kembali oleh Kemendikbudristek akan ditutup pada 28 September 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler